Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Fraud Rp5,83 Miliar, OJK Limpahkan Bekas Dirut BPR SAWA ke Kejaksaan

Kasus Fraud Rp5,83 Miliar, OJK Limpahkan Bekas Dirut BPR SAWA ke Kejaksaan
Kasus Kredit Palsu BPR Sawa Rp5,8 Miliar Berlanjut, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan/Dok OJK
Intinya Sih
Sisi Positif
  • OJK menyerahkan tersangka KI, eks Dirut BPR SAWA, ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait kasus pencatatan palsu senilai Rp5,83 miliar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
  • Penyidikan mengungkap praktik fraud terjadi antara November 2017 hingga Agustus 2019 melalui manipulasi 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur yang melanggar ketentuan perbankan.
  • OJK mencabut izin usaha BPR SAWA dan menegaskan komitmen memperkuat koordinasi dengan aparat hukum demi menjaga stabilitas serta integritas sektor jasa keuangan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka berinisial KI, bekas Direktur Utama PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/7).

Langkah itu diambil setelah lembaga tersebut menuntaskan penyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan berupa pencatatan palsu dengan total plafon kredit Rp5,83 miliar.

Sebelumnya, penyidik otoritas telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap I, hingga akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 29 Juni 2026.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengungkapkan aktivitas ilegal di bank yang beroperasi di Sidoarjo, Jawa Timur ini berlangsung dalam kurun waktu hampir dua tahun.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank,” kata Agus Firmansyah, melalui keterangan resmi yang dikutip Senin (13/7).

Praktik kecurangan (fraud) ini dijalankan melalui penginisiasian dan/atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan fasilitas kredit secara berulang, serta penambahan plafon secara ilegal.

Manipulasi ini mencakup 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur yang ketentuannya menyimpang dari regulasi perbankan. akibat tindakan tersebut, tersangka KI kini diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.

OJK sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Pencabutan izin operasional tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan (supervisory action) terukur dari OJK untuk memelihara stabilitas, menjaga integritas industri perbankan, sekaligus memproteksi kepentingan nasabah dan masyarakat luas.

Menyikapi penanganan tindak pidana pada sektor jasa keuangan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperketat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).

Kerja sama ini melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Sinergi lintas institusi tersebut diharapkan mampu memperkokoh tata kelola (governance) sektor jasa keuangan, memitigasi risiko sistemik pada sistem keuangan, serta mengembalikan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap industri perbankan domestik.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana

Related Articles

See More