- Fleksibilitas metode pembayaran: pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
- Penghapusan batasan nilai: Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
- Kewajiban legalitas internal: dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Pencairan Pensiun Bisa Sekaligus

- OJK merilis aturan baru yang memungkinkan pencairan manfaat dana pensiun secara sekaligus bagi peserta dan ahli waris, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi.
- Tiga kebijakan utama mencakup fleksibilitas metode pembayaran, penghapusan batasan nilai pencairan, serta kewajiban memperoleh pengesahan perubahan peraturan dari OJK.
- Kebijakan ini menegaskan komitmen OJK menjaga kepastian hukum, perlindungan peserta, dan keberlanjutan industri dana pensiun dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola baik.
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mengizinkan pembayaran manfaat dana pensiun secara sekaligus bagi peserta maupun ahli warisnya di Jakarta, Selasa (14/7). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 sebagai kepastian hukum serta perlindungan optimal bagi kepentingan peserta.
Kebijakan teranyar ini disahkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan peluncuran regulasi ini tetap mengedepankan aspek keberlanjutan industri.
“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta dana pensiun. Serta, menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha dana pensiun, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” kata Agus melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, OJK memerinci tiga kebijakan utama mengenai mekanisme pencairan manfaat pensiun yang kini dapat dilakukan sekaligus oleh peserta:
Respons cepat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi ini mencerminkan komitmen OJK untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun di Indonesia.
Mengenai masa berlaku ketetapan kelonggaran aturan ini, Agus mengatakan, “Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.”



















