Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Memutus Aliran Dana Judi Online, 32 Ribu Rekening Diblokir dan Usaha Dipersulit

Memutus Aliran Dana Judi Online, 32 Ribu Rekening Diblokir dan Usaha Dipersulit
Seorang pria menggenggam handpone yang berlayar judi online (tribatranews.polri.go.id)
Intinya Sih
Sisi Positif
  • Pemerintah melalui OJK dan Komdigi memblokir lebih dari 32.000 rekening serta jutaan konten digital.

  • OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dan menutup lebih dari 51.000 akun nasabah yang terindikasi judi online sebagai bagian dari penguatan pengawasan berbasis risiko.

  • Komdigi menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online dan menegaskan pentingnya pemutusan akses situs disertai tindakan terhadap rekening penampung dana ilegal.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah terus mempersempit ruang gerak aktivitas perjudian online di Tanah Air. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemblokiran diterapkan atas puluhan ribu rekening bank. Selain itu, akses terhadap jutaan konten digital pun diputus.

OJK sebagai regulator menggandeng industri perbankan nasional. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat benteng pertahanan dari serbuan kejahatan siber tersebut. Nasabah yang ditengarai terlibat judi online dipastikan bakal menghadapi sanksi berat. Mereka akan kesulitan menjalin kerja sama usaha di Indonesia.

Sikap tanpa kompromi ini tecermin pada laju penindakan di lapangan. Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah yang terindikasi judi online.

Sekitar 51,2 ribu hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online ditutup.

Sebelumnya, regulator keuangan ini juga telah memblokir 32.454 rekening bank setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam OJK Banking Forum 2026, di Jakarta, Selasa (14/7).

Guna meredam gejolak kejahatan keuangan ini, Dian menegaskan pihaknya bersandar pada tiga pilar strategi utama. Langkah tersebut meliputi penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.

Tantangan yang dihadapi industri perbankan terhitung besar. Berdasarkan data tahun lalu, industri perbankan telah menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen.

Dari ranah digital, Komdigi bergerak seirama dalam menumpas komoditas terlarang ini. Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menjelaskan kementeriannya terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian online. Caranya lewat penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform digital.

Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

Kendati demikian, Meutya menggarisbawahi bahwa pemblokiran situs web saja tidak akan membuahkan hasil optimal karena harus tetap dibarengi tindakan represif pada sektor moneter.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.

Sebagai langkah pamungkas, Komdigi dan OJK mengimbau seluruh pelaku industri keuangan untuk terus bersiaga. Mereka diminta memperkuat tata kelola teknologi informasi dan meningkatkan manajemen risiko. Sistem deteksi transaksi mencurigakan juga harus ditingkatkan. Kolaborasi lintas sektor perlu diperluas demi melindungi khalayak luas dari ancaman kejahatan keuangan digital.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More