Dinilai Judi Online Berkedok Prediksi, Komdigi Blokir Situs Polymarket

- Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir situs Polymarket karena dianggap sebagai judi online berkedok pasar prediksi yang melibatkan taruhan uang atas hasil peristiwa tertentu.
- Pemblokiran ini diikuti dengan penelusuran akun media sosial terkait Polymarket, sejalan dengan langkah serupa di negara lain seperti Singapura, Brasil, dan India.
- Pemerintah mengimbau masyarakat menjauhi aktivitas spekulasi berbasis kripto demi menjaga keamanan ekosistem digital nasional serta mencegah potensi kerugian finansial.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunuikasi dan Digital telah memtus akses pemblokiran terhadap situs web Polymarket setelah publik ramai akan taruhan terkait kemungkinan bahwa Presiden Prabowo Subianto lengser dari jabatannya di platform prediksi kripto tersebut.
Selain pemutusan akses situs, tim pengawasan juga saat ini tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan bahwa platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas hasil atau kejadian tertentu dikategorikan sebagai judi online, meskipun dikemas sebagai Prediction Market.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Alex, dikutip Senin (25/5).
Alex mengatakan, tindakan pemutusan akses ini sejalan dengan yuridiksi global. Sejumlah negara lain seperti Singapura, Brasil, dan India juga telah menerapkan tindakan serupa pada Polymarket yakni pemblokiran karena dinilai menyerupai praktik perjudian online. Sementara Taiwam, Thailand, Cina dan Jepang menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing negara.
Kementerian Komdigi menghimbau masyarakat untuk tidak mengakses dan terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat pengawasan ruang digital serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat,” kata Alex.
Sebagai konteks, Polymarket adalah platform pasar prediksi global di mana pengguna memprediksi hasil berbagai peristiwa di masa depan. Sistem dan cara kerjanya adalah pengguna membeli kripto “yes” atau “no” dengan harga mulai dari US$0,01 hingga US$0,99, yang mencerminkan probabilitas suatu peristiwa akan terjadi.

















