AI Diproyeksi Dongkrak PDB RI 3,67%, Komdigi Soroti Urgensi Regulasi

- Komdigi memproyeksikan adopsi AI dapat menambah 3,67% terhadap PDB Indonesia berkat peningkatan efisiensi dan produktivitas lintas sektor ekonomi.
- Menteri Meutya Hafid menyoroti potensi besar ekosistem digital Indonesia, namun mencatat adopsi AI masih terkonsentrasi di sektor keuangan dan ritel.
- Pemerintah menyiapkan regulasi dan etika nasional AI melalui peraturan presiden untuk memastikan penerapan teknologi yang aman, etis, serta inklusif bagi UMKM.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memproyeksikan perluasan adopsi kecerdasan buatan (AI) dapat menambah kontribusi hingga 3,67 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, potensi tersebut seiring dengan meningkatnya kebutuhan efisiensi dan produktivitas di berbagai sektor ekonomi.
“Daya saing hari ini tidak lagi ditentukan oleh sumber daya, tetapi oleh kemampuan beradaptasi dengan teknologi, terutama AI,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/4).
Menurutnya, Indonesia memiliki modal kuat untuk memaksimalkan peluang tersebut. Ekosistem digital yang terus berkembang serta pertumbuhan ekonomi digital yang pesat menjadi modal penting dalam mendorong adopsi AI secara lebih luas.
“Nilai kini bergeser, bukan lagi soal sumber daya, tetapi kemampuan kita mengelola data menjadi solusi,” katanya.
Data Bank Dunia juga menunjukkan posisi Indonesia yang relatif kuat dalam transformasi digital. Indonesia tercatat berada di peringkat ke-41 dari 198 negara dan masuk dalam kategori A untuk transformasi digital publik.
Meski demikian, Meutya menilai adopsi AI masih belum merata di seluruh sektor. Saat ini, pemanfaatan AI relatif lebih maju di sektor keuangan dan ritel, sementara sektor strategis lain seperti kesehatan, pertanian, dan manufaktur masih perlu didorong.
“Kesehatan, pertanian, dan manufaktur harus dipercepat karena di sanalah dampak terbesar bisa kita ciptakan,” katanya.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi tersebut, pemerintah menekankan bahwa regulasi AI menjadi kebutuhan yang mendesak.
“Regulasi AI bukan lagi pilihan, ini kebutuhan yang tidak terhindarkan,” ujar Meutya.
Ia mengungkapkan, pemerintah telah merampungkan peraturan presiden terkait peta jalan dan etika AI nasional yang saat ini tinggal menunggu pengesahan. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi landasan dalam memastikan pemanfaatan AI berjalan aman, etis, dan bertanggung jawab.
Ke depan, pemerintah juga akan mendorong adopsi AI yang lebih inklusif, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar manfaat transformasi digital dapat dirasakan secara merata.

















