Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Meta Patuhi PP TUNAS, Komdigi Beri Catatan Merah ke Google

Meta Patuhi PP TUNAS, Komdigi Beri Catatan Merah ke Google
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)
Intinya Sih
  • Komdigi menyatakan Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai PP TUNAS dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan menyesuaikan kebijakan komunitas di seluruh platformnya.
  • Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google karena layanan YouTube belum menunjukkan kepatuhan terhadap PP TUNAS, sehingga proses ditingkatkan dari pemeriksaan ke tahap sanksi administratif.
  • Pemerintah menegaskan semua platform digital wajib menyerahkan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam tiga bulan sebagai dasar evaluasi lanjutan untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan platform milik Meta memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Di sisi lain, pemerintah memberikan catatan merah kepada Google karena dinilai belum menunjukkan kepatuhan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi aturan yang berdampak langsung pada penguatan keamanan anak di ruang digital.

Meta diketahui telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya serta menyesuaikan kebijakan komunitas. Kepatuhan tersebut disampaikan secara resmi melalui perwakilan hukum serta pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik.

“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (10/4).

Pemerintah menilai langkah tersebut akan menekan paparan konten berisiko bagi anak. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan dengan evaluasi berkala untuk memastikan implementasi berjalan bertahap dan terukur.

Sementara itu, hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menunjukkan layanan YouTube di bawah Google belum memenuhi ketentuan PP TUNAS.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” ujar Meutya.

Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah mengirimkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif.

Pemerintah tetap membuka ruang perbaikan, namun menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak.

Selain itu, pemerintah meminta seluruh platform digital untuk segera menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan sebagai dasar evaluasi lanjutan dan penentuan kepatuhan.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah resmi menerapkan PP TUNAS pada 28 Maret 2026. Peraturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.

Pemerintah sebelumnya telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pada 30 Maret 2026, Komdigi telah memanggil Google dan Meta karena belum memenuhi kewajiban pembatasan penggunaan akun oleh pengguna di bawa usia 16 tahun. Pada 2 April 2026, Komdigi melayangkan surat pemanggilan kedua pada Google dan Meta belum memenuhi panggilan pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital (PP TUNAS).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Tech

See More