Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Dianggap Langgar Aturan UE, Google Kena Denda Rp17,9 Triliun

Dianggap Langgar Aturan UE, Google Kena Denda Rp17,9 Triliun
ilustrasi logo Google Chrome (unsplash.com/Rubaitul Azad)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Komisi Eropa kembali memperketat pengawasan terhadap raksasa teknologi. Kali ini, Google dijatuhi sanksi senilai US$1 miliar atau sekitar Rp17,9 triliun setelah dinilai melanggar ketentuan dalam Digital Markets Act (DMA). Regulator menilai perusahaan memberikan perlakuan istimewa terhadap layanannya sendiri di mesin pencarian sekaligus membatasi persaingan melalui toko aplikasi Google Play Store.

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Transisi Bersih, Adil, dan Kompetitif, Teresa Ribera, menegaskan bahwa persaingan di pasar digital harus ditentukan oleh kualitas produk, bukan oleh posisi dominan platform.

“Produk terbaik harus berhasil karena mereka lebih baik, bukan karena mereka dimiliki oleh perusahaan yang menjalankan mesin pencari,” kata Ribera, dilansir dari ABC News.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Komisi Eropa menyimpulkan Google melanggar ketentuan anti-steering karena membatasi pengembang aplikasi dalam mengarahkan pengguna ke penawaran yang lebih murah di luar Google Play Store. Praktik tersebut dinilai menghambat persaingan dan membatasi pilihan konsumen.

Karena itu, regulator memerintahkan Google memberikan perlakuan yang setara kepada layanan pihak ketiga, menghapus praktik diskriminatif, serta membuka ruang bagi pengembang untuk mempromosikan penawaran alternatif dan menyelesaikan transaksi langsung dengan pengguna.

Menanggapi keputusan tersebut, Google mulai menguji desain baru untuk hasil pencarian serta menyesuaikan kebijakan terkait mekanisme steering. Perusahaan memiliki waktu 60 hari untuk memenuhi seluruh tuntutan regulator. Apabila gagal mematuhi keputusan tersebut, Google berpotensi dikenai denda tambahan hingga 5 persen dari total pendapatan globalnya.

Melansir CNBC, Presiden Urusan Global Google dan Alphabet, Kent Walker, menyatakan keberatan atas penerapan aturan tersebut karena dinilai dapat mengurangi kualitas layanan yang selama ini dinikmati pengguna di Eropa. “Untuk mematuhinya, kami harus menghapus fitur pencarian real-time yang disukai orang Eropa — seperti harga instant dan ketersediaan langsung untuk hotel, penerbangan, dan restoran — dan membongkar perlindungan keamanan di Google Play,” kata Walker.

Google juga menilai perubahan yang diwajibkan regulator berpotensi meningkatkan risiko keamanan karena pengguna akan lebih sering diarahkan ke situs pihak ketiga yang berada di luar ekosistem Google Play.

Di tengah sengketa tersebut, saham induk usaha Google, Alphabet, turun sekitar 4 persenpada perdagangan pra-pasar. Selain dipengaruhi kekhawatiran terhadap kebijakan regulator Eropa, sentimen investor juga dibayangi oleh meningkatnya belanja perusahaan untuk pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang tercermin dalam laporan keuangan terbaru.

Langkah penegakan hukum terhadap Google berlandaskan Digital Markets Act, regulasi yang pertama kali diusulkan Uni Eropa pada akhir 2020 dan mulai diterapkan secara penuh sejak 2024. Aturan ini menetapkan sejumlah perusahaan teknologi besar, termasuk Amazon, Apple, Meta, Microsoft, dan ByteDance, sebagai gatekeeper yang wajib mematuhi ketentuan khusus guna menjaga persaingan usaha yang sehat serta memperluas pilihan bagi konsumen.

Denda terbaru tersebut menambah daftar panjang sanksi yang diterima Google di kawasan Eropa. Sebelumnya, perusahaan juga pernah dikenai penalti sebesar US$4,5 miliar atau sekitar Rp80,9 triliun terkait praktik monopoli melalui sistem operasi Android. Kasus ini menunjukkan Uni Eropa terus memperkuat penerapan DMA sebagai instrumen untuk membatasi dominasi platform digital besar dan menciptakan ekosistem persaingan yang lebih terbuka.

Share Article
Editorial Team

Latest in Tech

See More