Google dan Meta Mangkir, Komdigi Beri Panggilan Kedua Terkait PP TUNAS

- Kemkomdigi melayangkan panggilan kedua kepada Google dan Meta karena belum memenuhi pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital sesuai PP TUNAS.
- Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan, menegaskan pentingnya tanggung jawab platform terhadap keselamatan anak.
- Google menyatakan mendukung tujuan PP TUNAS dan menjelaskan telah memiliki fitur keamanan serta berencana meluncurkan teknologi inferensi usia berbasis AI untuk perlindungan remaja di Indonesia.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (Youtube) dan Meta (Facebook, Instagram, dan Threads) setelah kedua pihak belum memenuhi panggilan pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital (PP TUNAS).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kedua platform sebelumnya sudah meminta penundaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Kemkomdigi menjelaskan bahwa penanggilan kedua merupakan langkah lanjutan dalam proses penergakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi.
Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexander.
Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan pada aturan perlindungan anak bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital. Oleh sebab itu, perlindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.
Sebelumnya, pada 30 Maret 2026, Komdigi telah memanggil Google dan Meta karena belum memenuhi kewajiban pembatasan penggunaan akun oleh pengguna di bawa usia 16 tahun.
Respons Google
Ketika dikonfirmasi oleh Fortune Indonesia, pihak Google merujuk pada keterangan resmi yang dirilis satu hari sebelum pemberlakuan PP TUNAS yakni pada 28 Maret 2026.
Dalam keterangan tersebut, Google dan YouTube mengatakan bahwa pihaknya selaras dengan tujuan pemerintah Indonesia dalam PP TUNAS , dan mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk based self assessment) yang diusung.
Google menilai, pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang telah diintegrasikan ke dalam akun yang diawasi.
Google menyebutkan telah terdapat berbagai fitur yang dimiliki untuk menempatkan orang tua di Indonesia sebagai pemegang kendali utama akun, seperti fitur pengaturan waktu tayangan di YouTube Shorts, verifikasi usia, penguncian waktu layar melalui Family Link, dan perlindungan kesejahteraan digital (digital wellbeing).
“Kami akan meluncurkan teknologi inferensi usia berbasis AI di Indonesia, jauh sebelum tenggat waktu penerapan resmi PP Tunas pada Maret 2027. Teknologi ini memungkinkan kita untuk memberikan perlindungan yang tepat untuk remaja secara otomatis,” demikian keterangan Google dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/4).
Lebih lanjut, Google menilai bahwa menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar yang sama dengan mereka yang berada di kota besar.


















