Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Tiktok Tutup 780 Ribu Akun Anak RI, Komdigi Desak Platform Lain

Tiktok Tutup 780 Ribu Akun Anak RI, Komdigi Desak Platform Lain
Dok. TikTok
Intinya Sih
  • TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia sebagai implementasi PP TUNAS dan telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah.
  • Komdigi meminta platform digital lain seperti X, Bigo Live, dan Meta untuk melaporkan penanganan akun anak serta menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bersifat wajib.
  • Roblox telah melakukan penyesuaian global untuk perlindungan anak, namun pemerintah menilai masih ada celah komunikasi dengan orang asing sehingga platform itu belum dianggap patuh terhadap PP TUNAS.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia per 10 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4).

Komdigi mengharapkan, platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown.

Sebelumnya, platform X, Bigo Live, dan Meta (Instagram, Threads, Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan menjadi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara sistem elektronik.

Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Roblox dilaporkan telah melakukan penyesuaian pengaturan (adjustment setting) dan menghadirkan fitur baru secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya pelindungan anak.

Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.

"Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," kata Meutya.

Oleh sebab itu, Kemkomdigi menegaskan hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS.

"Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Tech

See More