Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Ironi Emas RI: Cadangan Melimpah tapi Mayoritas Warga Belum Punya

Ironi Emas RI: Cadangan Melimpah tapi Mayoritas Warga Belum Punya
ilustrasi emas Antam (logammulia.com)
Intinya Sih
  • Indonesia memiliki cadangan emas besar namun kepemilikan emas masyarakat masih rendah, hanya sekitar 0,18 gram per kapita, jauh di bawah Vietnam dan Thailand.
  • INDEF menilai kondisi ini sebagai peluang untuk mengembangkan industri bullion dan bank emas syariah agar pemanfaatan aset riil meningkat serta memperluas layanan keuangan berbasis emas.
  • OJK menyiapkan roadmap pengembangan bullion 2026–2031 dengan BSI dan Pegadaian sebagai penggerak awal, sementara INDEF mendorong regulasi penjaminan LPS bagi simpanan emas guna memperkuat kepercayaan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan cadangan emas terbesar di dunia. Namun, melimpahnya sumber daya tersebut belum berbanding lurus dengan tingkat kepemilikan emas masyarakat maupun perkembangan industri bullion di dalam negeri.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kondisi tersebut mencerminkan paradoks dalam pengembangan bank emas (bullion bank) di Indonesia. Meski menjadi negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia sekaligus produsen emas terbesar ke-10, pemanfaatan emas sebagai instrumen investasi dan ekosistem bullion nasional dinilai masih tertinggal.

Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Nur Hidayah, mengatakan situasi itu justru membuka peluang besar bagi pengembangan industri bullion di Tanah Air.

"Di sektor bullion ada paradoks. Potensinya sangat besar, tetapi belum tergarap secara optimal,” kata Nur dalam acara Seminar Nasional Catatan Tengah Tahun Ekonomi Syariah Indonesia 2026 di, Jakarta, Selasa (14/7).

“Indonesia merupakan produsen emas besar, namun pemanfaatan emas oleh masyarakat masih rendah sehingga ruang monetisasi sebenarnya sangat besar," lanjut dia.

Data INDEF menunjukkan konsumsi emas masyarakat Indonesia baru mencapai sekitar 0,18 gram per kapita. Angka tersebut masih berada di bawah Vietnam yang mencapai 0,59 gram per kapita dan Thailand sebesar 0,54 gram per kapita.

Paradoks lainnya terlihat dari tingginya impor emas batangan. Padahal, Indonesia memiliki cadangan emas yang melimpah. Hong Kong menjadi pemasok emas batangan terbesar ke Indonesia dengan pangsa sekitar 30 persen, disusul Singapura sebesar 13,1 persen. Kedua negara tersebut tidak memiliki tambang emas.

Selain itu, sekitar 82,7 persen rumah tangga di Indonesia atau sekitar 60,3 juta keluarga tercatat belum memiliki emas. Menurut Nur, kondisi tersebut menjadi peluang bagi industri keuangan syariah untuk memperluas layanan bullion sebagai instrumen intermediasi berbasis aset riil sekaligus meningkatkan kepemilikan emas di masyarakat.

Meski prospeknya besar, ekosistem bank emas di Indonesia masih berada pada tahap awal. Produk yang tersedia saat ini masih terbatas pada tabungan emas, cicilan emas, dan layanan gadai. Variasi layanan tersebut dinilai belum selengkap yang telah berkembang di Malaysia maupun Vietnam.

"Transformasi perbankan syariah tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan aset. Diferensiasi produk menjadi kunci agar memiliki keunggulan yang tidak dimiliki perbankan konvensional,” jelasnya.

“Pengembangan bank emas, sharia restricted investment account (SRIA), dan cash waqf linked deposit (CWLD) dapat memperkuat karakter perbankan syariah melalui optimalisasi aset riil sekaligus mendukung pembiayaan sektor produktif," lanjut Nur.

Ia menambahkan, roadmap pengembangan bullion yang disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031 telah menempatkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian sebagai penggerak awal industri bank emas nasional.

Meski demikian, INDEF menilai penguatan regulasi tetap diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan industri tersebut. Salah satu rekomendasinya adalah memasukkan skema penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap simpanan emas atau unallocated account ke dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sebagaimana telah diterapkan di Turki.

Menurut Nur, langkah tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mempercepat pembentukan ekosistem bullion di Indonesia. INDEF juga merekomendasikan penguatan regulasi untuk mempercepat pengembangan industri bank emas.

Salah satu usulan yang diajukan ialah memasukkan skema penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi simpanan emas atau unallocated account ke dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), mengacu pada kebijakan yang telah diterapkan di Turki. Menurut INDEF, langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri bank emas yang masih relatif baru di Indonesia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More