Wamentan Pastikan Ekspor Komoditas Lewat Danantara Tak Ambil Untung

- Wamentan Sudaryono menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia hanya bertugas mengelola dan mengawasi ekspor sumber daya alam tanpa mengambil keuntungan atau menambah biaya bagi pelaku usaha.
- Kementan bersama pelaku industri sawit dan Satgas Pangan Polri menyimpulkan penurunan harga TBS disebabkan faktor psikologis akibat ketidakpastian atas kebijakan ekspor satu pintu, bukan perubahan mekanisme itu sendiri.
- Pemerintah menetapkan masa transisi tiga bulan mulai Juni 2026 sebelum implementasi penuh pada Januari 2027, dengan pengawasan ketat dan sanksi bagi pelanggaran agar kegiatan ekspor tetap berjalan normal.
Jakarta, FORTUNE — Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan menambah beban biaya bagi pelaku usaha.
Ia menegaskan lembaga tersebut tidak akan mengambil keuntungan dari transaksi ekspor, melainkan hanya bertindak sebagai pengelola sekaligus pengawas kegiatan ekspor.
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono menyusul kekhawatiran pelaku industri dan petani sawit setelah harga tandan buah segar (TBS) dilaporkan mengalami tekanan pasca-munculnya kebijakan ekspor satu pintu yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Untuk meredam kekhawatiran tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar rapat bersama pelaku industri sawit, asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri di Jakarta, Selasa (26/5).
Menurut Sudaryono, hasil rapat mengidentifikasi persoalan utama yang muncul bukan berasal dari perubahan mekanisme ekspor itu sendiri, melainkan faktor psikologis di kalangan pelaku usaha.
“Bottleneck dari kejadian ini adalah adanya efek psikologis, kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan atas kebijakan baru ekspor satu pintu,” kata Sudaryono dalam acara konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (26/5).
Ia mengatakan pemerintah telah menjelaskan kepada seluruh pihak terkait bahwa PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu akan menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada isu-isu seolah-olah PT DSI nanti mengambil keuntungan, ini tidak. PT DSI tidak mengambil keuntungan, tetapi mengelola sekaligus mengawasi kegiatan ekspor sumber daya alam kita,” ujarnya.
Sudaryono menegaskan tidak ada biaya tambahan yang akan dikenakan kepada eksportir. Menurut dia, skema baru tersebut dirancang agar tata kelola ekspor lebih terpusat tanpa menambah beban ekonomi bagi pelaku usaha.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada periode tersebut, kegiatan ekspor komoditas tetap berjalan seperti biasa sambil dilakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan.
“Nanti jika ada perusahaan yang sudah siap, misalnya mulai 1 September, proses transisinya bisa langsung diselesaikan,” kata dia.
Implementasi penuh kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Meski pembahasan rapat kali ini berfokus pada industri sawit, Sudaryono mengatakan kebijakan itu juga akan diterapkan pada dua komoditas sumber daya alam lainnya.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan akan mengawasi pelaksanaan kebijakan secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran, Kementan dapat memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan juga dilakukan bersama Satgas Pangan Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Sudaryono berharap kejelasan mengenai mekanisme tersebut dapat menghilangkan keresahan pelaku usaha, terutama sektor hilir sawit yang disebut menjadi titik kekhawatiran utama.
“Pelaku usaha di hilir, baik kegiatan ekspor maupun usaha lainnya, tetap bisa menjalankan kegiatan secara normal selama masa transisi,” katanya.
Pemerintah berharap kepastian itu dapat meredakan kepanikan pasar sehingga aktivitas industri dan rantai pasok sawit tetap berjalan tanpa gangguan.

















