Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun, Berapa Sumbangan Aset Kripto?

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa jumlah ini mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar, sebanyak Rp36,69 triliun.
“Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/2).
Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp36,69 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp1,02 triliun pada tahun 2026.
“Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Grammarly. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni BetterMe Limited,” imbuhnya.
Selain PPN PMSE, jumlah penerimaan berasal dari pajak atas aset kripto sebesar Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) senilai Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) tercatat Rp4,1 triliun.
Secara terperinci, penerimaan pajak kripto berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan tahun 2024, Rp796,74 miliar penerimaan tahun 2025 dan Rp43,45 miliar penerimaan hingga tahun 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp61,91 miliar hingga tahun 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” tutur Inge.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
















