DJP Blokir Saham dan Layanan Publik Penunggak Pajak

DJP memblokir saham penunggak pajak senilai Rp2,6 miliar.
Sebanyak 29 wajib pajak dibatasi layanan publik dengan total tunggakan Rp170 miliar.
Penjualan saham dilakukan melalui bursa jika utang tidak dilunasi dalam 14 hari pasca-penyitaan.
Jakarta, FORTUNE — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai memblokir saham milik penunggak pajak serta membatasi akses layanan publik sebagai bagian dari penagihan aktif.
Kebijakan ini dijalankan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025 untuk penyitaan aset di pasar modal dan PER-27/PJ/2025 terkait pembatasan layanan publik.
“Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2).
Pernyataan tersebut menandai implementasi awal penyitaan aset saham melalui sistem perpajakan terbaru, Coretax.
Table of Content
Blokir saham Rp2,6 miliar, tunggu mekanisme eksekusi
Pemblokiran saham dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). DJP berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengunci Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek milik wajib pajak.
Meski saham telah diblokir, DJP belum dapat mengeksekusi penjualan atau pelelangan karena infrastruktur penampungan dana hasil penjualan di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih dalam proses pembentukan.
“Akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam,” ujar Bimo.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PER-26/PJ/2025, “Dalam hal telah diterima berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Penanggung Pajak tetap tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.”
Jika dalam 14 hari setelah penyitaan utang belum dilunasi, saham dapat dijual melalui perantara pedagang efek anggota bursa.
Pasal 8 ayat (2) mengatur, “Pejabat melakukan penjualan saham milik Penanggung Pajak di bursa efek melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.”
Harga jual minimal setara harga pembukaan pasar pada hari penjualan, dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang pajak setelah dikurangi biaya transaksi.
Apabila terdapat sisa dana atau saham setelah pelunasan, DJP wajib mengembalikannya kepada wajib pajak. “Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,” bunyi Pasal 14 ayat (4).
29 wajib pajak diblokir, tunggakan Rp170 miliar
Selain menyasar aset pasar modal, DJP juga membatasi layanan publik terhadap 29 wajib pajak berdasarkan PER-27/PJ/2025. “Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak,” tutur Bimo.
Total tunggakan dari 29 wajib pajak tersebut mencapai Rp170 miliar. Dari langkah pembatasan akses layanan publik, DJP mencatat telah mencairkan piutang pajak sebesar Rp52 miliar.
Per 31 Desember 2025, terdapat 23.509 wajib pajak dengan utang pajak di atas Rp100 juta. Kebijakan pemblokiran dapat diterapkan apabila wajib pajak memiliki utang berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta dan telah menerima Surat Paksa.
Layanan publik yang dibatasi dan syarat pembukaan blokir
Layanan yang dapat dibatasi meliputi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum dan HAM, akses kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta layanan perizinan dan administratif pemerintah lainnya.
Pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh utang dan biaya penagihan, memperoleh putusan pengadilan pajak yang menghapus kewajiban, aset telah disita dengan nilai mencukupi, atau mendapat persetujuan pengangsuran pembayaran.
Proses pengajuan pemblokiran maupun pencabutan dilakukan melalui penelitian oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). DJP menyatakan langkah ini merupakan bagian dari penagihan aktif untuk meningkatkan kepatuhan dan mempercepat pemulihan piutang negara.
FAQ seputar DJP blokir saham dan layanan publik penunggak pajak
| Berapa nilai saham yang telah diblokir DJP? | Sebesar Rp2,6 miliar dari dua wajib pajak berdasarkan data Coretax. |
| Berapa total tunggakan dari 29 wajib pajak yang diblokir layanannya? | Sebesar Rp170 miliar, dengan Rp52 miliar telah berhasil ditagih. |
| Kapan saham bisa dijual setelah disita? | Jika dalam 14 hari setelah penyitaan utang belum lunas, saham dapat dijual melalui anggota bursa. |
















