Menkeu Kaji Denda bagi Importir yang Tahan Kontainer Terlalu Lama

- Kementerian Keuangan tengah mengkaji aturan baru untuk menaikkan denda bagi importir yang menahan kontainer terlalu lama di pelabuhan guna mengurangi kepadatan dan mempercepat arus logistik.
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga efisiensi pelabuhan tanpa membebani pelaku usaha, dengan penegakan dilakukan jika waktu penyimpanan melebihi batas wajar.
- Hasil peninjauan di Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan masih ada ribuan kontainer tertunda, sebagian sudah selesai proses kepabeanan namun belum diambil importir, menyebabkan penumpukan dan gangguan pasokan.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyempurnaan regulasi untuk memberikan denda bagi importir yang terlalu lama meninggalkan barangnya di pelabuhan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan di pelabuhan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk menyiapkan skema pengaturan yang adil dan tidak memberatkan pelaku usaha.
“Kami akan melihat berapa lama dwelling time yang wajar. Jika sudah melewati batas yang tidak wajar, baru akan ada langkah penegakan, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/6).
Menkeu mengatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk memastikan pelabuhan dapat berfungsi secara optimal, bukan memberikan beban tambahan pada dunia usaha. Menurut Purbaya, peningkatan aktivitas ekonomi domestik yang mendorong kenaikan impor harus selaras dengan kelancatan layanan logistik agar tidak menimbulkan hambatan baru bagi dunia usaha.
“Ketika ekonomi domestik meningkat dan impor bertambah, jangan sampai pelabuhan menjadi bottleneck. Kita ingin memastikan sistem logistik tetap terkendali dan seluruh proses kembali ke level normal,” kata Menkeu.
Sebelumnya, Menkeu melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta. Hal ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima mengenai lonjakan jumlah dokumen dan kontainner yang belum terselesaikan di pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut.
“Jumlah surat atau dokumen yang harus diproses sempat mencapai sekitar 3.000 kontainer. Kondisi ini menyebabkan dwelling time meningkat dan mulai menimbulkan gangguan terhadap pasokan bahan baku bagi pelaku usaha,” ujar Purbaya.
Sejumlah perbaikan telah dilakukan oleh instansi terkait hingga jumlah yang tertunda mulai berkurang dari sekitar 3.000 menjadi 2.500. Selain isu kapasitas pelayanan, Menkeu juga menemukan bahwa terdapat kontainer yang telah menyelesaikan seluruh proses kepabeanan tapi tidak segera dikeluarkan oleh importir. Akibatnya, barang-barang tersebut tetap menumpuk di area pelabuhan selama berbulan-bulan dan mengurangi kapasitas pengiriman yang tersedia.
Praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang memperparah kepadatan di pelabuhan. Sejumlah importir diduga memilih membiarkan barang berada di kawasan pelabuhan karena biaya yang dikeluarkan dinilai lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar pelabuhan.


















