Mendag Teken Revisi Aturan PMSE, Aplikasi Ojol Ikut Masuk

- Pemerintah merevisi aturan PMSE dengan memasukkan aplikasi ride-hailing dan Online Travel Agent sebagai model bisnis baru untuk memperluas cakupan regulasi perdagangan digital.
- Revisi fokus pada lima aspek utama: visibilitas produk lokal, legalitas usaha, transparansi kemitraan, perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital yang lebih kuat.
- Seluruh pedagang online diwajibkan memiliki perizinan berusaha dengan masa transisi agar UMKM dapat menyesuaikan diri dan mengakses berbagai program dukungan pemerintah.
Jakarta, FORTUNE — Pemerintah memperluas cakupan regulasi perdagangan digital dengan memasukkan platform ride-hailing atau aplikasi ojek online (ojol) ke dalam revisi aturan Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut Budi, revisi aturan tersebut difokuskan pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.
“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (5/6).
Kehadiran model bisnis ride-hailing menjadi salah satu poin baru yang menarik perhatian dalam revisi regulasi tersebut. Pemerintah mendefinisikan ride-hailing sebagai sistem elektronik pada bidang transportasi darat yang dapat disertai fitur perdagangan barang maupun jasa dalam satu ekosistem digital.
Namun, Budi menegaskan pemerintah tidak mengatur layanan transportasi dalam aturan tersebut. Regulasi hanya menyasar aktivitas perdagangan barang yang terjadi melalui fitur niaga yang tersedia di aplikasi ride-hailing.
“Yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” kata Budi.
Selain ride-hailing, pemerintah juga memasukkan Online Travel Agent (OTA) sebagai model bisnis baru dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE). OTA mencakup platform yang menjual atau memfasilitasi pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan secara digital.
Menurut Budi, perluasan cakupan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang berlangsung sangat cepat.
“Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujarnya.
Di luar perluasan cakupan platform, pemerintah juga memperketat sejumlah ketentuan yang menyasar marketplace dan platform digital lainnya. Beberapa aturan baru mencakup kewajiban memberikan prioritas visibilitas bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk dalam negeri, transparansi biaya layanan dan promosi platform, hingga pemberian insentif promosi bagi pelaku UMK.
Platform juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa yang lebih jelas. Selain itu, pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk promosi dan pemasaran produk mulai diatur guna memastikan praktik perdagangan digital berlangsung secara sehat.
Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap konsumen dari praktik perdagangan yang dianggap tidak sehat.
Semua pedagang online wajib punya perizinan
Salah satu perubahan penting lainnya adalah kewajiban seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital untuk memiliki perizinan berusaha.
Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.
Ia menilai legalitas usaha juga membuka akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk memperoleh berbagai program pemerintah, mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi.
“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan akan memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha agar dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut. Masa tenggang ini diharapkan dapat mendorong formalitas usaha secara bertahap tanpa membebani pelaku usaha kecil.
Budi mengatakan revisi aturan PMSE ini merupakan langkah awal dalam membangun tata kelola perdagangan digital yang lebih kuat di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital Indonesia.
“Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” kata Budi.


















