Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Siapkan Perpres Ojek Online, Ini 5 Faktanya

driver ojek online
ilustrasi driver ojek online (unsplash.com/Grab)
Intinya sih...
  • Perpres Ojol fokus pada perlindungan dan kepastian hukum bagi pengemudi, termasuk jaminan sosial dan hubungan kerja yang adil.
  • Bentuk Perpres dipilih agar proses lebih cepat daripada undang-undang, sebagai solusi sementara sebelum undang-undang permanen disahkan.
  • Pemerintah melibatkan banyak pihak dalam menyusunnya, memastikan regulasi mencerminkan kepentingan semua pihak dan menjamin hubungan kerja yang setara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur sektor ojek online (ojol). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial yang lebih kuat bagi para mitra pengemudi, seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa draf Perpres Ojol telah diterima oleh pihak Istana. Pemerintah kini tengah melakukan serangkaian komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, perwakilan pengemudi, dan pakar hukum.

“Dari draf itu kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo.

Berikut lima fakta utama mengenai rencana penerbitan Perpres Ojol yang kini sedang difinalisasi oleh pemerintah.

1. Perlindungan dan kepastian hukum bagi pengemudi jadi fokus utama

Perpres Ojol dirancang menjadi payung hukum untuk memperjelas status dan perlindungan bagi pengemudi ojek online. Aturan tersebut mencakup aspek kesejahteraan, keamanan kerja, dan kepastian hak sosial.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh pengemudi ojol mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Kami ingin memastikan ada jaminan sosialnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, jaminan sosial tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah juga menyoroti pentingnya hubungan kerja yang adil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

2. Bentuk Perpres dipilih agar proses lebih cepat

Yassierli menjelaskan alasan pemerintah memilih bentuk Peraturan Presiden dan bukan undang-undang.

“Perpres dibentuk agar aturan menyangkut status ojol dapat dipercepat,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah dan DPR sebenarnya telah menyepakati untuk mengatur status ojol melalui undang-undang. Namun, proses legislasi dinilai akan memerlukan waktu yang lebih panjang.

“Tapi sudah diusulkan untuk menjadi list pembahasan di tahun depan, nanti kita lihat,” ujarnya.

Dengan demikian, Perpres dianggap sebagai langkah cepat untuk memberikan dasar hukum sementara, sebelum nantinya diperkuat melalui peraturan setingkat undang-undang.

3. Melibatkan banyak pihak dalam menyusunnya

Dalam proses penyusunannya, pemerintah mengadakan dialog intensif dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari jalan keluar terbaik. Menurutnya, pembahasan kini memasuki tahap akhir setelah melalui dialog intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Namun secara umum sudah hampir semua,” tambah Prasetyo.

Diskusi tersebut melibatkan perwakilan pengemudi, aplikator, dan pakar hukum. Pemerintah menegaskan tidak akan terburu-buru mengesahkan Perpres sebelum semua aspek teknis benar-benar matang.

4. Menjamin hubungan kerja yang setara

Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah kejelasan status antara pengemudi dan aplikator. Selama ini, hubungan keduanya sering kali berada di area abu-abu, bukan karyawan penuh, tetapi juga tidak sepenuhnya mitra bebas.

“Kita ingin memastikan juga di aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan tidak setara,” ungkap Yassierli.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah ingin memastikan setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang jelas, baik dalam sistem kemitraan maupun dalam tanggung jawab sosial.

5. Mengatur status, perlindungan, dan tarif

Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa beleid ini akan mengatur tiga aspek utama, yaitu status pengemudi, perlindungan sosial, dan ketentuan tarif.

“Peraturan ini kami siapkan agar perlindungan dan keadilan bagi mitra ojek online lebih terjamin,” ujarnya.

Pemerintah juga berencana menetapkan mekanisme tarif yang adil, agar tidak merugikan pengemudi maupun perusahaan. Sebelum disahkan, pemerintah akan menggelar pertemuan lanjutan dengan perwakilan aplikator dan asosiasi pengemudi untuk memfinalisasi isi draf.

Kehadiran Perpres Ojol diharapkan menjadi tonggak penting dalam pembenahan ekosistem transportasi daring di Indonesia. Dengan dasar hukum yang jelas, para pengemudi dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi, sementara hubungan kerja antara mitra dan perusahaan menjadi lebih transparan serta berkeadilan.

FAQ mengenai aturan ojek online

  1. Apa dasar hukum ojek online di Indonesia?
    Selama ini ojek online beroperasi di bawah peraturan transportasi umum dan kemitraan digital. Namun, pemerintah kini menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif.
  2. Kapan ojek online mulai hadir di Indonesia?
    Layanan ojek online mulai beroperasi di Indonesia sekitar tahun 2010-an dan berkembang pesat sejak 2015, seiring peningkatan penggunaan aplikasi transportasi daring.
  3. Berapa jumlah driver ojek online di Indonesia?
    Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pengemudi ojek online mencapai lebih dari 4 juta orang di seluruh Indonesia, dengan konsentrasi terbesar di wilayah Jabodetabek, Surabaya, dan Medan.
  4. Berapa rata-rata pendapatan ojek online per hari?
    Pendapatan pengemudi bervariasi tergantung lokasi dan jumlah pesanan, berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per hari, termasuk insentif.
  5. Apakah ojek online mendapat THR?
    Belum ada ketentuan khusus yang mewajibkan pemberian THR kepada pengemudi, karena hubungan kerja mereka masih berbentuk kemitraan. Namun, dengan rencana Perpres Ojol, pemerintah menargetkan adanya regulasi yang memperkuat hak sosial para pengemudi.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us

Latest in News

See More

AMPHURI Tolak Izin Umrah Mandiri, Apa Alasannya?

29 Okt 2025, 13:54 WIBNews