Purbaya Gali Potensi Penerimaan untuk Kejar Target Pajak Akhir Tahun

- Pemerintah akan mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dalam tiga pekan terakhir 2025.
- Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan instruksi khusus untuk mengejar kekurangan penerimaan.
- Kekhawatiran DPR terhadap defisit APBN jika penerimaan pajak hanya mencapai 90 persen dari target, defisit dapat melebar hingga 3,39 persen terhadap PDB.
Jakarta, FORTUNE — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menggarisbawahi upaya pemerintah mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan pajak dalam tiga pekan terakhir 2025.
Langkah agresif ini ditempuh setelah realisasi pajak hingga akhir Oktober baru mencapai Rp1.459 triliun, atau 70,2 persen dari target yang ditetapkan dalam outlook penerimaan pajak tahun ini.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh kepala kantor wilayah dan jajaran direktur untuk mengejar kekurangan penerimaan. Instruksi itu menekankan bahwa batas minimum agar defisit APBN tidak menembus 3 persen adalah penerimaan pajak Rp2.005 triliun.
Namun, dalam rapat pimpinan terbatas di Bogor pada akhir Oktober 2025, para pejabat kantor wilayah DJP hanya mampu berkomitmen pada pencapaian Rp1.947,2 triliun, yang artinya masih terpaut Rp57,8 triliun dari ambang yang dibutuhkan.
Dengan waktu tinggal sekitar 20 hari, otoritas pajak berencana menyisir potensi dari berbagai sektor, mulai dari pajak orang kaya, industri sawit, hingga penagihan tunggakan dari sektor batu bara.
Ketika hal ini ditanyakan kepada Purbaya, dia menyakinkan bahwa defisit tidak akan melewati target APBN 2025.
“Kita akan optimalkan. Harusnya sampai akhir tahun defisitnya masih aman. Jadi, enggak usah takut,” kata Purbaya saat ditemui usai acara Bimtek Partai Golkar di Jakarta, Kamis (11/12).
Ia memastikan seluruh potensi penerimaan akan digarap tanpa ada pengecualian. Ketika ditanya apakah pengejaran setoran akhir tahun juga akan menyasar praktik under-invoicing, kepatuhan RKAB tambang, hingga pelaporan wajib pajak tertentu, Purbaya tidak menjawab secara gamblang.
“Nanti akan di-address. Semua potensi akan kita gali,” ujarnya.
Kekhawatiran DPR: defisit bisa tembus batas UU
Di sisi lain, DPR menyuarakan kekhawatiran mengenai prospek penerimaan pajak 2025.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyebut pihaknya telah menyusun simulasi dampak realisasi pajak terhadap defisit APBN.
Ia mengingatkan, jika penerimaan pajak hanya mencapai 90 persen dari target, defisit dapat melebar hingga 3,39 persen terhadap PDB.
Bahkan, pada level realisasi 85 persen, defisit diperkirakan bisa mencapai 3,92 persen.
“Ini mengkhawatirkan. Sementara tadi penerimaan kita baru 70,2 persen terhadap outlook. Saya khawatirnya di defisit,” ujarnya dalam rapat dengan DJP yang disiarkan secara virtual, Senin (24/11).
Padahal, UU Keuangan Negara membatasi defisit APBN maksimal 3 persen terhadap PDB. Sementara itu, outlook defisit semester I-2025 berada pada level 2,78 persen.
Misbakhun mempertanyakan langkah strategis yang disiapkan pemerintah, baik yang rutin maupun upaya tambahan, agar penerimaan pajak dapat mencapai target yang telah ditetapkan.


















