Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN dan Dampak ke IPO BUMN

20250901_111047.jpg
Bursa Efek Indonesia (BEI). (Fortune Indonesia/Tanayastri Dini)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif pajak bagi BUMN yang menggelar aksi korporasi. Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara tentang dampak langkah itu terhadap peluang IPO BUMN.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan, langkah tersebut berpotensi mendukung upaya pendalaman pasar.

"Kami di bursa tentu mengapresiasi setiap aksi yang dilakukan berbagai pihak, termasuk dalam hal ini negara," kata Nyoman di Bursa Efek Indonesia, Senin (8/12).

Lebih lanjut, rencana Kemenkeu tadi dinilai selaras dengan tujuan itu. Sebab, langkah tersebut dianggap dapat mendorong perusahaan berbagai skala untuk mengutilisasi pasar modal. Tak terkecuali para perusahaan pelat merah.

"Tentu ini bagian dari action. Kalau di perusahaan privat itu adalah pemiliknya. Kalau dalam konteks ini, dari BUMN, tentu ini bagian yang tidak terpisah dari keputusan strategis. Untuk itu, kami di bursa juga sudah melakukan komunikasi dengan pemilik dari perusahaan," ujarnya lagi.

Ia menambahkan, BEI memang aktif berkomunikasi dengan para pemilik perusahaan privat, baik itu pihak swasta maupun BUMN. Contohnya, dengan melakukan studi atau penelitan bersama (joint research/joint study) dengan pihak independen.

Tujuannya, mencari tahu hal-hal yang dibutuhkan para perusahaan privat itu agar bersedia menanamkan investasi di pasar modal.. Itu berlaku baik untuk perusahaan privat milik swasta maupun BUMN.

"Apa insentif yang diperlukan, apa hal-hal yang harus kami akomodasi," kata Nyoman. "Sehingga perusahaan privat ini dapat dengan nyaman masuk ke pasar modal."

Sebelum ini, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyetujui permintaan BPI Danantara terkait pemberian insentif pajak bagi BUMN yang tengah melaksanakan aksi korporasi. Keputusan itu dilandasi oleh konsolidasi BUMN oleh BPI Danantara.

"Maka kita beri waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap aksi korporasi tetap dikenakan pajak sesuai aturan. Ini kan Danantara baru dan itu juga proyek pemerintah. Jadi hal itu wajar," kata Purbaya, sebagaimana dikutip dari IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Market

See More

Robinhood Luncurkan Aplikasi di Indonesia pada 2027, Bidik Ratusan Ribu Investor

08 Des 2025, 16:12 WIBMarket