Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Februari, OJK-BEI-KSEI Mulai Ungkap Data Kepemilikan Saham di Bawah 5%

IMG-20260202-WA0031.jpg
Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi.

Jakarta, FORTUNE - Menyusul hasil rapat daring terbaru dengan penyedia indeks MSCI, data kepemilikan saham di bawah 5 persen mulai Februari 2026.

Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, keterbukaan informasi struktur pemegang saham terbaru itu merupakan realisasi dari rencana aksi otoritas pasar modal atas pembekuan sementara hasil rebalancing MSCI Februari 2026.

Perincian dari data kepemilikan saham di bawah 5 persen itu bahkan mencapai di atas 1 persen. "Itu sudah bisa kami keluarkan per awal bulan ini," kata Friderica yang biasa dipanggil Kiki kepada pers, dikutip Selasa (3/2).

Di sisi lain, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan, keterbukaan informasi kepemilikan minimal 1 persen baru akan dilakukan jika sudah ada perubahan peraturan terkait.

Selanjutnya, OJK dan para Self-Regulatory Organization (SRO) akan memperinci keterbukaan informasi kepemilikan saham, melalui penambahan klasifikasi investor dari 9 menjadi 27 subtipe. Nantinya, para partisipan KSEI selaku pengelola rekening efek investor perlu mengisi data tersebut.

"Untuk granularity itu mungkin kami perlu waktu sampai Maret," kata Kiki.

Sebagai konteks, penambahan klasifikasi investor itu tak terkait langsung dengan keterbukaan informasi kepemilikan investor.

Di luar 2 rencana itu, proposal ketiga otoritas bursa ke pihak MSCI adalah peningkatan batas minimal free float saham dari 7,5 persen saat ini, menjadi 15 persen, tapi secara bertahap.

Kebijakan baru free float tersebut berlaku langsung bagi calon emiten yang akan mencatatkan saham di bursa, setelah peraturan bursa terkait penyesuaian kriteria tersebut. Sementara bagi emiten existing, akan berlaku masa transisi untuk memenuhi syarat baru itu.

"Besok rencananya kami akan mengundang Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk kita samakan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Market

See More

Februari, OJK-BEI-KSEI Mulai Ungkap Data Kepemilikan Saham di Bawah 5%

03 Feb 2026, 19:38 WIBMarket