Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Defisit BPJS Kesehatan Makin Lebar Bila Iuran Tidak Naik di 2026

IMAGE BPJS KESEHATAN 2 SEPTEMBER.jpg
Layanan BPJS Kesehatan yang Bisa Diakses dari Rumah (dok. BPJS Kesehatan)
Intinya sih...
  • Defisit keuangan BPJS Kesehatan semakin lebar bila iuran tidak naik di 2026
  • Pendapatan iuran hanya Rp165,34 triliun, sementara beban mencapai Rp174,90 triliun di 2024
  • Penetapan tarif iuran BPJS Kesehatan 2026 masih menunggu keputusan pemerintah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Abdul Kadir memprediksi kondisi defisit keuangan BPJS Kesehatan terancam bakal semakin melebar bila tidak ada keputusan kenaikan iuran di 2026. 

“Kalau berdasarkan perhitungan aktuaria, keuangan BPJS Kesehatan bisa bertahan sampai Juni 2026 dan masih mampu sehat. Tapi setelah itu, bila iuran tidak naik mungkin defisit kita akan semakin besar,” kata Abdul Kadir saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/10).

Seperti diketahui, data dari Dewas BPJS Kesehatan mencatat pendapatan iuran dari dana jaminan sosial kesehatan hanya mencapai Rp165,34 triliun, sedangkan untuk  beban jaminan kesehatan mencapai Rp174,90 triliun di 2024. Dengan kata lain, terdapat defisit keuangan Rp9,56 triliun di sepanjang 2024.

Penetapan tarif iuran BPJS Kesehatan 2026 tunggu keputusan pemerintah

IMAGE BPJS KESEHATAN 29 AGUSTUS.jpg
Kartu Indonesia Sehat & Aplikasi JKN (dok. BPJS Kesehatan)

Abdul Kadir menambahkan, hingga saat ini penetapan tarif iuran BPJS Kesehatan 2026 masih terus dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Untuk itu, pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari Pemerintah.

“Sampai sekarang ini BPJS Kesehatan masih bisa memberikan pelayanan maksimal tanpa kekurangan uang. Dan kita membayar tepat waktu pada semua faskes,” kata Abdul.

Di sisi lain, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang penghapusan kategori kelas rawat inap 1-2-3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga masih dimatangkan dalam proses penerapannya. Bahkan, target penerapan skema ini harus mundur menjadi akhir 2025.

Namun demikian, saat ini BPJS Kesehatan masih menerapkan kelas 1,2,3 dengan rincian tarif untuk kelas I tarif Rp150.000 per bulan. Kelas II dengan tarif Rp100.000 per bulan, dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More

Keracunan MBG Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

09 Okt 2025, 19:46 WIBNews