Iuran BPJS Akan Naik secara Bertahap, Ini Penjelasannya

- Iuran BPJS Kesehatan direncakan akan naik secara bertahap mulai tahun 2026.
- Penyesuaian iuran dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.
- Tarif iuran BPJS Kesehatan terkini berbeda-beda sesuai jenis kepesertaannya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026 dan Nota Keuangan 2026. Dokumen tersebut berisi rancangan anggaran yang akan dialokasikan di tahun 2026.
Rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan menjadi sorotan publik karena muncul dalam pembahasan tersebut. Pemerintah berencana untuk menyesuaikan tarif iuran dengan menerapkan skema bertahap. Berikut informasi mengenai iuran BPJS akan naik secara bertahap mulai tahun 2026 yang penting untuk diketahui.
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap
Isu kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 direncanakan pemerintah lewat Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026. Penyesuaian iuran tidak dilakukan secara serentak, tetapi secara bertahap mulai tahun 2026.
Adanya penyesuaian ini dinilai perlu dilakukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengingat program ini banyak diandalkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.
Iuran BPJS akan naik secara bertahap dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara. Pemerintah memilih pendekatan bertahap agar penyesuaian tetap terukur dan meminimalisir gejolak di masyarakat.
Selain aspek tersebut, skema pembiayaan ini akan disusun dengan mempertimbangkan tiga pilar utama, yaitu peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah agar tetap seimbang.
Tidak hanya rencana penyesuaian iuran, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang perlu dijaga. Salah satunya dengan melakukan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrumen pembiayaan lainnya.
Tarif iuran BPJS Kesehatan terkini
Seiring dengan wacana iuran BPJS akan naik secara bertahap, penting untuk mengetahui besaran iuran yang masih berlaku. Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini untuk setiap jenis kepesertaan.
1. Peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Kelas I: Rp150 ribu per bulan
Kelas II: Rp100 ribu per bulan
Kelas III: Rp35 ribu per bulan, dengan subsidi pemerintah Rp7 ribu sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu per bulan.
2. Peserta Penerima Upah (PPU) untuk kalangan pekerja
Membayar 5 persen dari gaji, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pegawai. Batas atas atau gaji maksimal yang diperhitungkan sebesar Rp12 juta.
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Rp42 ribu per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta tidak perlu membayar iuran apapun.
Diprediksi membawa dampak cukup signifikan
Kebijakan penyesuaian tarif dan menjaga likuiditas DJS Kesehatan diperkirakan akan membawa dampak cukup signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dampak potensial tersebut perlu dikelola dengan cermat dan strategis.
Pemerintah perlu menyesuaikan kembali alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), menambah kontribusi untuk peserta mandiri Kelas III (PBPU/BP), hingga menanggung beban iuran bagi pegawai negeri sebagai pemberi kerja.
Dalam hal ini, pemerintah menegaskan pentingnya sinergi antar kementerian dan lembaga agar penyesuaian yang akan dilaksanakan pada 2026 berjalan efektif.
Demikian informasi mengenai rencana pemerintah agar iuran BPJS naik secara bertahap mulai tahun 2026. Semoga bermanfaat!
FAQ seputar BPJS Kesehatan
Apakah BPJS menanggung semua jenis pengobatan?
Tidak semua pengobatan ditanggung BPJS. Ada beberapa yang tidak ditanggung seperti perawatan estetika hingga pengobatan infertilitas.
Bagaimana membayar iuran BPJS Kesehatan?
Ada beberapa cara yang bisa dipilih, baik secara online maupun offline. Pembayaran online dapat dilakukan melalui e-wallet dan layanan perbankan, sedangkan pembayaran offline bisa lewat minimarket.
Apa yang terjadi kalau telat bayar iuran?
Jika telat bayar iuran, status kepesertaan akan nonaktif sementara. Peserta bisa mengaktifkannya kembali dengan melunasi tunggakan.