- Apa itu PP Nomor 43 Tahun 2025?
PP Nomor 43 Tahun 2025 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai proses dan sistem pelaporan keuangan oleh para pelapor, yang mencakup perusahaan/badan hukum/non-badan hukum kepada pengguna laporan keuangan - Apa tujuan PP Nomor 43 Tahun 2025?
Kebijakan tersebut bertujuan untuk membangun ekosistem keuangan yang transparan dan akuntabel serta memperkuat tata kelola pelaporan keuangan nasional. - Kapan PP Nomor 43 Tahun 2025 berlaku efektif?
Peraturan tersebut resmi diterbitkan pada 19 September 2025. Namun, kewajiban pelaporan kepada Kemenkeu berlaku efektif mulai 2027.
Perusahaan Wajib Kirim Laporan Keuangan ke Kemenkeu, Berlaku Mulai 2027

- Mulai 2027, perusahaan wajib kirim laporan keuangan ke Kemenkeu
- Aturan laporan keuangan mendukung pemanfaatan lintas sektor
- Pelaporan keuangan perusahaan melalui PBPK dilakukan secara bertahap
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan mewajibkan semua perusahaan untuk mengirimkan laporan keuangan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berlaku mulai tahun 2027.
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional.
Simak informasi selengkapnya di artikel ini.
Aturan laporan keuangan dukung pemanfaatan lintas sektor
PP Nomor 43 Tahun 2025 merupakan turunan penting dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan tujuan untuk membangun sistem pelaporan laporan keuangan yang lebih terintegrasi dan kredibel kepada pemerintah.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Masyita Crystallin, mengungkap kebijakan tersebut mengatur pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku untuk lintas sektor secara terperinci. Pelaporan keuangan nasional pun diharapkan tidak lagi berdiri sendiri di setiap sektor.
Masyita mengatakan beleid tidak hanya fokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga mendorong harmonisasi regulasi dan penguatan integritas data keuangan agar dapat dipertanggungjawabkan secara nasional.
Dalam hal ini, aturan laporan keuangan mencakup mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan secara lintas sektor, mulai dari sektor jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang memiliki hubungan bisnis dengan industri keuangan.
Pelaporan keuangan perusahaan melalui PBPK dilakukan secara bertahap
Peningkatan kualitas laporan keuangan dari sisi pelapor tersebut dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) yang berada di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah memastikan bahwa mekanisme pelaporan keuangan terintegrasi melalui PBPK akan dilakukan secara bertahap dan proporsional. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan stabilitas operasional pelaku usaha tetap terjaga.
Keharusan perusahaan melaporkan laporan keuangan kepada Kemenkeu ini berlaku paling lambat mulai 2027 untuk sektor pasar modal. Penerapan kebijakan untuk sektor lain akan dilakukan sesuai kesiapan dan hasil koordinasi Kemenkeu dengan lembaga atau instansi terkait.
Pemerintah juga mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa harus terganggu secara biaya atau administratif.
Pemerintah perkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan nasional
Kebijakan laporan keuangan ini disusun untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di Indonesia. Pemerintah mendorong terwujudnya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung dengan standarisasi secara nasional.
PP Nomor 43 Tahun 2025 diharapkan dapat menopang penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual serta dapat diverifikasi lintas sektor, dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan. Dengan begitu, sistem pelaporan keuangan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Demikian rangkuman mengenai keputusan pemerintah terkait aturan yang mewajibkan perusahaan melaporkan laporan keuangan kepada Kemenkeu mulai 2027.
















