- Awal Mei: Menteri ESDM mengungkapkan adanya evaluasi pola pengelolaan tambang dengan mengacu pada mekanisme hulu migas, yaitu cost recovery dan gross split, sebagai referensi peningkatan porsi pendapatan negara.
- Perkembangan Isu: Wacana bergulir pada usulan penerapan skema bagi hasil dengan proporsi 70:30 antara negara dan perusahaan tambang.
- Proses Kajian: Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, sempat menyatakan bahwa usulan formulasi tersebut sedang dikaji oleh Direktorat Jenderal Minerba sebelum dibawa ke sidang kabinet.
Bahlil Tegaskan Skema Gross Split Hanya untuk Migas

- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split tidak akan diterapkan di sektor pertambangan minerba dan hanya berlaku untuk sektor migas sesuai arahan Presiden.
- Pemerintah memastikan tidak ada perubahan aturan bagi pelaku usaha tambang, tetap menggunakan sistem yang berlaku saat ini demi menjaga kepastian hukum dan investasi.
- Fokus kebijakan ESDM kini diarahkan pada jaminan pasokan bahan baku untuk industri hilirisasi serta penyesuaian produksi tambang mengikuti dinamika harga global dan kondisi geopolitik.
Jakarta, FORTUNE — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan skema bagi hasil gross split tidak akan diterapkan pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Langkah ini diambil guna mengakhiri spekulasi yang berkembang di kalangan pelaku industri dalam beberapa pekan terakhir mengenai potensi adopsi model kontrak minyak dan gas (migas) ke sektor pertambangan umum.
Penegasan tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers virtual usai mengadakan rapat bersama pimpinan DPR RI guna membahas kondisi energi dan ekonomi nasional pada Senin (8/6). Melalui keputusan ini, pemerintah menjamin rezim aturan bagi pelaku usaha tambang yang telah beroperasi maupun izin baru ke depan akan tetap menggunakan skema yang berlaku saat ini.
Bahlil menerangkan skema perhitungan gross split memiliki batasan hukum yang jelas dan tidak bisa dicampuradukkan dengan tata kelola komoditas pertambangan umum.
“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” kata Bahlil.
Lebih lanjut, ia memberikan jaminan kepada para investor dan pelaku usaha bahwa tidak akan ada perombakan regulasi tata kelola keuangan pada sektor minerba demi menjaga stabilitas iklim investasi.
“Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” ujarnya.
Sebelum keputusan ini ditetapkan, pelaku industri sempat mencermati langkah pemerintah yang berencana menata ulang sistem bagi hasil pertambangan guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Dinamika wacana ini berkembang melalui beberapa tahapan:
Alih-alih mengubah sistem bagi hasil yang berisiko memicu ketidakpastian baru, Kementerian ESDM kini mengalihkan fokus pada jaminan pasokan bahan baku lokal. Strategi ini ditujukan demi melindungi fasilitas pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia.
Pemerintah akan memanfaatkan instrumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menyeimbangkan kapasitas produksi hulu dengan kebutuhan riil industri domestik.
“Dalam rangka menjamin investasi yang telah dilakukan di negara kita terkait dengan hilirisasi, maka kewajiban pemerintah adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kita harus ada,” kata Bahlil.
Di samping memperketat pasokan dalam negeri, kementerian terkait tetap membuka ruang relaksasi kuota produksi untuk sejumlah komoditas tambang, termasuk batu bara. Kebijakan ini akan bersifat fleksibel dengan mempertimbangkan fluktuasi harga global serta eskalasi geopolitik internasional, seperti ketegangan yang terjadi di Timur Tengah.
“Kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” ujar Bahlil.
Melalui pendekatan terukur ini, pemerintah optimistis dapat menjaga titik keseimbangan yang ideal antara kepentingan pendapatan negara, keberlangsungan usaha sektor swasta, dan kebutuhan masyarakat luas.


















