Kenaikan Royalti Tambang Ditunda, Purbaya Ungkap Sumber Baru Rp200 T

- Pemerintah menunda kenaikan tarif royalti tambang untuk sejumlah komoditas mineral logam setelah menerima masukan dari pelaku usaha dan akan melakukan finalisasi kebijakan secara bertahap.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut adanya sumber pendapatan baru dari sektor sumber daya alam dengan potensi mencapai Rp200 triliun sebagai langkah penguatan penerimaan negara.
- Usulan kenaikan tarif royalti mencakup timah, emas, perak, dan tembaga dengan rentang persentase baru yang lebih tinggi, namun tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim investasi dan margin usaha.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa mengungkapkan terdapat penundaan penetapan kenaikan tarif royalti tambang bagi sejumlah komoditas mineral logam. Meski demikian, Purbaya mengatakan terdapat skema kebijakan lain yang akan ditetapkan, yang akan memperkuat pendapatan dari sektor sumber daya alam (SDA).
“Angkanya fantastis yang itu langkah baru, tapi saya akan tunggu berapa yang akan dikasih ke saya sebetulnya. Yang disebutkan di atas [Rp200 triliun],” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/5).
Pengumuman terkait penundaan keluar beberapa jam setelah Purbaya mengumumkan bahwa kenaikan tarif royalti tambang akan berlaku pada Juni 2026.
"Itu gak lama perubahan setelah ngomong, sejam dua jam setelah itu ada perubahan. Pak Bahlil telpon saya, yaudah kita ikutin,” ujarnya.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah menunda penerapan kenaikan royalti tambang setelah menerima masukan dari pelaku usaha. Saat ini, pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha sebelum melakukan finalisasi kebijakan tersebut.
Penyesuaian tersebut diberlakukan bagi sejumlah komoditas mineral logam, mulai dari nikel, timah, emas, perak, tembaga, hingga kromium.
Pemerintah membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha, termaasuk terkait besaran tarif, interval harga, masa transisi hingga dampaknya terhadap margin usaha dan kepastian regulasi.
“Pemerintah memastikan bahwa kebijakan yang nantinya diterapkan tetap memberikan manfaat bagi negara tanpa membebani pelaku usaha maupun mengganggu iklim investasi di sektor mineral,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/6).
Berdasarkan usulan ESDM, tarif royalti timah sebelumnya 3 persen hingga 10 persen menjadi kisaran 5 persen hingga 20 persen, berlaku pada level HMA timah global.
Kenaikan royalti tambang juga terjadi di komoditas emas yang diusulkan naik menjadi 14 persen hingga 20 persen, dari sebelumnya di kisaran 7 persen hingga 16 persen.
Untuk perak, usulan tarif royalti berubah dari 5 persen, menjadi 5 persen hingga 8 persen. Sementara konsentrat tembaga, tarif royalti diusulkan mengalami kenaikan dari rentang 7 persen hingga 10 persen menjadi 9 persen hingga 13 persen.
Sebagai informasi tambahan, royalti tambang adalah pembayaran wajib kepada negara oleh perusahaan tambang atas hasil mineral atau batubara yang diproduksi, sebagai kompensasi penggunaan sumber daya alam. Ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihitung berdasarkan harga jual dikalikan persentase tarif tertentu.

















