Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemerintah Tunda Rencana Kenaikan Tarif PNBP Mineral

Pemerintah Tunda Rencana Kenaikan Tarif PNBP Mineral
Ilustrasi Pertambangan Amman/Dok Amman
Intinya Sih
  • Pemerintah masih mengkaji masukan dari pelaku usaha sebelum menetapkan kebijakan final.

  • Rencana penyesuaian tarif mencakup komoditas strategis seperti nikel, timah, emas, perak, tembaga, dan kromium.

  • Pemerintah menekankan keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan keberlangsungan industri tambang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda penetapan kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi bagi sejumlah komoditas mineral logam.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan hingga saat ini pemerintah masih mengkaji berbagai masukan dari pelaku usaha sebelum memutuskan formulasi final kebijakan tersebut.

Rencana penyesuaian tarif PNBP ditujukan bagi sejumlah komoditas strategis seperti nikel, timah, emas, perak, tembaga hingga kromium. Namun, pemerintah memastikan materi yang saat ini beredar dan disosialisasikan kepada pelaku industri masih sebatas uji publik dan belum menjadi keputusan resmi.

“Amanah Undang-Undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru,” kata Bahlil dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (12/5).

Menurutnya, proses penyusunan kebijakan fiskal pada sektor minerba harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan industri. Pemerintah ingin memastikan penerimaan negara dapat meningkat tanpa menekan margin usaha maupun mengganggu iklim investasi pada sektor pertambangan.

Seluruh skema tarif yang tengah dibahas masih bersifat dinamis dan terbuka terhadap dikoreksi berdasarkan hasil dialog dengan pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya.

“Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi baru, istilahnya, uji publik,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM telah menggelar konsultasi publik secara daring pada Jumat (8/5). Agenda tersebut membahas revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 terkait jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.

Dalam materi konsultasi publik itu, pemerintah mengusulkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba, mulai dari tembaga, emas, perak, bijih nikel hingga timah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan kontribusi sektor minerba terhadap penerimaan negara.

Tetapi, pemerintah mengakui perubahan tarif royalti memiliki dampak langsung terhadap struktur biaya perusahaan tambang. Karena itu, ruang diskusi masih terus dibuka, termasuk terkait besaran tarif, interval harga mineral, masa transisi penerapan kebijakan hingga dampaknya terhadap kepastian investasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Related Articles

See More