Purbaya: Selama Saya Menteri Keuangan, Tidak Akan Ada Tax Amnesty

- Purbaya Yudhi Sadewa menegur DJP terkait rencana pemeriksaan peserta Tax Amnesty Jilid II agar iklim usaha dan kepastian hukum tetap terjaga.
- Pemerintah menegaskan tidak akan mencari kesalahan wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela, serta komunikasi kebijakan pajak kini hanya diumumkan oleh Menteri Keuangan.
- Purbaya memastikan tidak akan ada tax amnesty baru selama masa jabatannya dan mengimbau wajib pajak patuh pada prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, pemerintah tidak akan mengambil kebijakan pengampunan pajak. Indonesia telah melakukan dua kali tax amnesty yakni pada 2016 dan 2022.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Itu ya selama [saya menjabat], kalau saya melakukan saya dipecat,” ujarnya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (11/5).
Untuk itu, ia menghimbau kepada wajib pajak untuk menjalankan prosedur pajak sesuai dengan ketentuan. “Jalankan saja prosedur pajak yang betul. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktulah sampai 6 bulan ke depan, setelah itu kalau masuk kami periksa betul, jadi yang sudah punya uang di luar pun tidak akan bisa pakai bisnis di sini,” ujar Purbaya.
Selain itu, ia akan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait rencana pemeriksaan atas wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) .Â
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpanjakan tetap terjaga dengan baik,” katanya.
Purbaya memastikanbahwa pemerintah tidak akan mencari-cari kesalahan para wajib pajak yang sudah mengungkapkan hartanya melalui Tax Amnesty Jilid II.Â
“Di amnesti tidak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan. Ke depan,  mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa. Jadi, ya tadi saya akan tegur DJP,” ujar Purbaya.
Untuk mengurangi potensi terjadinya kegaduhan di masa yang akan datang, seluruh informasi mengenai kebijakan pajak akan disampaikan oleh Purbaya selaku Menteri Keuangan, bukan oleh DJP.
“Sudah berkali-kali nih [Dirjen] Pajak mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan, dari pajak pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi. Untuk menghilangkan kesimpang-siuran itu, pajak hanya eksekutor saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan,” katanya.
Pernyataan Dirjen Pajak
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kembali mengincar wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang diduga belum melaporkan seluruh hartanya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menuntaskan pemeriksaan terhadap sejumlah peserta PPS yang terindikasi melakukan kurang ungkap aset saat mengikuti program.
Langkah tersebut diambil untuk mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak nasional sebesar 23 persen pada tahun anggaran 2026.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap” ujar Bimo dikutip Senin (11/5).
Sebagai informasi tambahan, PPS merupakan program penungkapan harta secara sukarela yang berlangsng pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Melalui program tersebut, wajib pajak diberikan kesempatan melaporkan harta yang belum diungkap sebelumnya dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan.Â


















