Subsidi Motor Listrik dan PPN DTP Mobil EV Meluncur Juni 2026

Subsidi ditujukan mendorong konsumsi domestik serta mengurangi ketergantungan impor BBM.
Subsidi sekitar Rp5 juta disiapkan untuk 100.000 unit motor listrik, sementara skema PPN DTP mobil listrik bervariasi antara 40 hingga 100 persen tergantung spesifikasi kendaraan.
Kebijakan ini ditargetkan memperkuat ketahanan energi nasional.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah siap menggelontorkan insentif besar-besaran untuk kendaraan listrik mulai Juni 2026. Langkah ini bertujuan memacu konsumsi domestik. Di sisi lain, kebijakan ini menjadi strategi pemerintah menekan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pihaknya tengah merampungkan perhitungan anggaran. Koordinasi intensif terus dilakukan antar-kementerian terkait.
“Untuk listrikan motor dan mobil yang sudah saya bicarakan dengan Pak Menteri Perindustrian dan juga yang sudah kita infokan kepada Menko Perekonomian,” ujar Purbaya dalam konferensi pers KSSK II Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (7/5).
Dalam skema teranyar, pemerintah mematok subsidi sebesar Rp5 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru. Targetnya tak main-main. Sebanyak 100.000 unit motor listrik diharapkan dapat terserap pasar melalui program ini.
Tak hanya roda dua, insentif juga mengalir ke kendaraan roda empat. Pemerintah menyiapkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besaran fasilitas ini bervariasi, bergantung pada spesifikasi dan tingkat kandungan baterai kendaraan.
Purbaya mengatakan terdapat model yang bakal mendapat fasilitas PPN DTP hingga 100 persen. Sementara itu, sebagian model lainnya akan mendapatkan keringanan sekitar 40 persen.
"Untuk jumlah mobilnya 100.000 juga," ujar Purbaya.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan berjalan pada awal Juni 2026. Momentum ini dianggap penting dalam memberikan stimulan bagi pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026.
Purbaya menegaskan, fokus utama kebijakan ini adalah ketahanan energi nasional. Pengalihan konsumsi dari BBM ke listrik diharapkan mampu memperkuat pundi-pundi devisa negara yang selama ini tergerus impor minyak.
“Yang penting adalah ada switch dari pemakaian BBM ke listrik sehingga impor BBM maupun minyak kita bisa berkurang. Itu membantu daya tahan ekonomi kita juga,” katanya.
Ia juga menekankan agar masyarakat tidak hanya melihat besaran subsidinya, melainkan dampak jangka panjang bagi neraca perdagangan energi Indonesia.
Selain urusan kendaraan listrik, Purbaya juga memastikan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) terbaru mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kendati demikian, pemerintah masih menutup rapat daftar negara yang akan mendapatkan pengecualian.
“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita terbitkan peraturan DHE-nya,” ujar Purbaya.


















