Pemerintah Kaji Penggantian Tabung LPG 3 Kilogram Ke CNG

- Pemerintah tengah mengkaji penggantian tabung LPG 3 kilogram dengan CNG untuk mengoptimalkan energi domestik dan menekan impor, karena harga CNG diperkirakan 30 persen lebih murah.
- Pemanfaatan CNG diproyeksikan dapat menghemat devisa hingga Rp130 triliun serta menurunkan subsidi energi, namun masih perlu uji keamanan karena tekanan gasnya jauh lebih tinggi dari LPG.
- Kementerian ESDM juga membahas penataan izin pertambangan agar kepemilikan negara lebih besar, dengan kemungkinan menerapkan pola kerja sama seperti cost recovery atau gross split.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana mengganti tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dengan tabung Compressed Natural Gas (CNG) guna mengoptimalkan sumber energi domestik sekaligus mengurangi impor energi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa pemerintah tengah mengkaji substitusi pemanfaatan LPG menjadi CNG. Menurutnya, harga CNG berpotensi 30 persen lebih murah dibandingkan LPG karena pasokan gas dan industri pendukungnya berasal dari dalam negeri.
"Karena gasnya ada di kita dan industrinya ada di dalam negeri, sehingga tidak memerlukan impor. Biaya transportasinya sudah bisa memenuhi dan berada di hampir semua wilayah yang ada sumber-sumber gasnya, sehingga akan jauh lebih efisien," ujar Bahlil usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, dikutip Rabu (6/5).
Menurut proyeksinya, pemanfaatan CNG untuk masyarakat juga mampu menghemat devisa negara hingga Rp130 triliun dan akan mengurangi jumlah subsidi energi.
Saat ini, pemerintah masih melakukan pengujian sebab tekanan gas CNG mencapai 250 bar, jauh lebih besar dibandingkan tabung LPG 3 kilogram yang saat ini digunakan masyarakat. Karena itu, diperlukan modifikasi desain tabung agar aman digunakan. Hasil uji coba tersebut ditargetkan keluar dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga melaporkan sejumlah agenda strategis sektor ESDM, termasuk perkembangan harga minyak mentah Indonesia serta penataan izin pertambangan mineral dan batu bara agar pembagian porsi untuk negara dapat lebih optimal.
"Kami juga membahas tentang penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara. Dan itu terkait dengan implementasi daripada Pasal 33," ujar Bahlil.
Penataan tersebut akan berlaku bagi izin pertambangan eksisting, maupun izin yang baru. Pihaknya masih mengkaji pola kerja sama yang mengacu pada model pengelolaan sektor migas, seperti skema cost recovery maupun gross split, untuk diterapkan dalam sektor pertambangan bersama pihak swasta.
"Kami akan menggunakan contoh seperti pembagian hasil pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang akan kita coba kita exercise untuk kita bangun, untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak swasta," ujarnya.
Dengan penataan pertambangan ini pendapatan negara dibidik lebih besar daripada sebelumnya.
















