Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Larangan Perasa Rokok Dinilai Bisa Picu PHK Massal di Industri Kretek

Larangan Perasa Rokok Dinilai Bisa Picu PHK Massal di Industri Kretek
Ilustrasi pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Intinya Sih
  • GAPPRI menilai larangan bahan tambahan rokok dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 bisa memicu PHK massal dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.
  • Industri menyebut kebijakan ini dapat menghapus keunikan kretek berbasis tembakau dan cengkeh lokal, sehingga menekan permintaan bahan baku serta mata pencaharian petani dan buruh pelinting.
  • Pemerintah diminta menyiapkan laboratorium independen dan melakukan kajian holistik karena kebijakan dinilai berisiko memperluas peredaran rokok ilegal akibat hilangnya diferensiasi produk legal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE — Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI) menilai wacana pelarangan bahan tambahan atau perasa pada rokok konvensional dan rokok elektrik dinilai berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT). Industri menilai kebijakan tersebut dapat menghilangkan ciri khas kretek yang selama ini menjadi tulang punggung pasar rokok nasional.

Isu larangan bahan tambahan mencuat dalam Pasal 432 Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024. Aturan itu memberi mandat kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengatur lebih lanjut bahan tambahan yang dilarang.

Dalam rancangan aturan turunannya, bahan yang masuk daftar larangan mencakup ekstrak buah, mentol, gula, hingga rempah-rempah.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan industri saat ini sudah menghadapi tekanan besar dari kebijakan fiskal maupun nonfiskal, mulai dari kenaikan cukai agresif, pembatasan promosi dan penjualan, hingga wacana kemasan polos atau plain packaging.

Menurut dia, larangan bahan tambahan akan menjadi tekanan baru yang bisa mempercepat kemunduran industri.

“Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar/nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri,” kata Henry dalam keterangannya, Rabu (6/5).

Ia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis produksi, melainkan ancaman langsung terhadap keberlangsungan rantai ekonomi tembakau nasional. Sebab, hilangnya karakter rasa kretek diperkirakan akan memangkas permintaan bahan baku lokal dan menekan penyerapan tenaga kerja.

“Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tapi hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting,” katanya.

Henry juga menyoroti belum adanya laboratorium independen dan terakreditasi yang disiapkan pemerintah dalam menguji bahan tambahan yang masuk kategori larangan. Kondisi itu dinilai dapat menciptakan ketidakpastian bagi produsen legal.

“Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah,” ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, mengingatkan bahwa kebijakan kesehatan tersebut berisiko menimbulkan guncangan ekonomi yang besar, terutama pada sektor hulu industri kretek.

Menurut Esther, komposisi rokok kretek yang sekitar 60 persen terdiri dari tembakau dan 40 persen cengkeh membuat pembatasan bahan tambahan berpotensi memangkas penggunaan komoditas lokal secara drastis.

“Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis,” katanya.

Ia menilai dampak lanjutannya dapat berupa PHK massal dan pelemahan nilai ekonomi komoditas lokal secara sistemik. Selain itu, ketika produk legal kehilangan diferensiasi rasa sementara harga terus naik akibat tekanan regulasi dan cukai, konsumen dikhawatirkan beralih ke produk ilegal yang lebih murah.

Akibatnya, tujuan pengendalian konsumsi rokok justru dinilai bisa meleset karena peredaran rokok ilegal berpotensi semakin meluas.

Karena itu, pelaku industri meminta pemerintah melakukan kajian ulang secara lebih holistik dan transparan sebelum aturan larangan bahan tambahan benar-benar diterapkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Related Articles

See More