Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Mulai Berlaku Mei 2026

Pemerintah Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Mulai Berlaku Mei 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).
Intinya Sih
  • Pemerintah menargetkan skema legalisasi rokok ilegal mulai berlaku Mei 2026 setelah proposalnya rampung dan siap dibahas bersama DPR.
  • Kebijakan ini diharapkan menghapus peredaran rokok ilegal serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai, dengan peluang bagi pelaku industri untuk beralih ke pasar legal.
  • Data Kementerian Keuangan mencatat 3.851 penindakan rokok ilegal pada kuartal I 2026 dengan 422 juta batang disita, naik 66,4 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah merampungkan skema legalisasi rokok ilegal. Dalam waktu dekat, proposal akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan harapannya dapat berlaku mulai Mei 2026.

“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” ujar Purbaya, dikutip Senin (13/4).

Berlakunya skema tersebut akan menghapuskan rokok ilegal dan menambah pemasukan negara dari cukai. Dengan demikian, Purbaya akan memberikan kesempatan kepada pelaku industri rokok ilegal untuk segera berpindah ke pasar legal.

“Mereka kita kasih kesempatan kan untuk main di pasar yang legal, kalau nggak mau kita tutup,” tegasnya.

Meski demikian, Purbaya belum merinci seberapa besar potensi kontribusi dari kebijakan ini. Menurutnya, kontribusinya bisa signifikan apabila peredaran rokok ilegal sesuai dengan angka yang beredar saat ini.

“Saya nggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan dua bulan kalau dijalankan seperti apa. Mei itu paling telat udah jalan supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok-rokok yang ilegal, saya tutup betulan nanti,” kata Purbaya.

Menurut data Kementerian Keuangan, pada kuartal I 2026, pemerintah telah menindak 3.851 kali rokok ilegal dengan barang bukti yang diamankan mencapai 422 juta batang. Jumlah barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita mengalami lonjakan sebesar 66,4 persen, dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 254 juta batang.

Sementara itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Maret menyentuh angka Rp67,9 persen, setara dengan 20,2 persen dari total target yang ditetapkan dalam APBN.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More