Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Potensi Penerimaan Negara Dari Legalisasi Rokok Ilegal Capai Rp30 T

Potensi Penerimaan Negara Dari Legalisasi Rokok Ilegal Capai Rp30 T
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya Sih
  • Pemerintah menyiapkan skema legalisasi rokok ilegal dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp20 hingga Rp30 triliun, menurut perhitungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
  • Purbaya menegaskan pelaku industri rokok ilegal akan diarahkan masuk ke pasar legal, dan yang tetap beroperasi ilegal akan ditutup setelah kebijakan diberlakukan.
  • Proposal legalisasi telah rampung dan segera dibahas bersama DPR, dengan target implementasi pada Mei 2026 di tengah peningkatan signifikan penyitaan rokok ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan potensi pendapatan dari skema legalisasi rokok ilegal yang akan segera berlaku. Menurut perhitungannya, negara berpotensi memperoleh Rp20 triliun hingga Rp30 triliun dari skema tersebut.

“Namanya ilegal-ilegal kan itungannya pasti gak bener. Saya gak tahu berapa masuknya, tapi kalau dari cukai rokok itu Rp200 triliun, sekitar 30 persen bocor. 30 persen dari Rp200 triliun kan Rp60 miliar ya. Apabila dapat setengahnya, kira-kira 15 persen, mungkin bisa dapat Rp20 triliun hingga Rp30 triliun,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/4).

Purbaya mengatakan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah mendorong seluruh pelaku industri rokok ilegal untuk segera berpindah ke pasar legal.

“Nanti yang bermain ilegal akan saya tutup. Kalau udah dikasih ruang untuk masuk mereka gak ikut, ya kita tutup,” katanya.

Sebagai konteks, pemerintah saat ini telah merampungkan skema legalisasi rokok ilegal. Dalam waktu dekat, proposal akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan harapannya dapat mulai berlaku pada Mei 2026.

“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” ujar Purbaya, Senin (13/4).

Menurut data Kementerian Keuangan, pada kuartal I 2026, pemerintah telah menindak 3.851 kali rokok ilegal dengan barang bukti yang diamankan mencapai 422 juta batang. Jumlah barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita mengalami lonjakan sebesar 66,4 persen, dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 254 juta batang.

Sementara itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Maret menyentuh angka Rp67,9 triliun, setara dengan 20,2 persen dari total target yang ditetapkan dalam APBN.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More