Revisi UU P2SK Sah, Ekonom Sorot Independensi BI dan Kepercayaan Pasar

- DPR resmi mengesahkan revisi UU P2SK yang memberi ruang evaluasi terhadap BI, OJK, dan LPS, memicu kekhawatiran soal potensi gangguan terhadap independensi lembaga keuangan.
- Ekonom menilai mekanisme evaluasi dan rekomendasi DPR bisa membuka pintu kepentingan politik serta melemahkan kepercayaan pasar terhadap objektivitas kebijakan moneter dan keuangan.
- Ketua Komisi XI DPR menegaskan revisi UU P2SK hanya memperkuat aspek evaluasi kelembagaan tanpa mengubah independensi BI, di tengah pelemahan rupiah dan IHSG pada pekan yang sama.
Jakarta, FORTUNE - Ekonom mengkhawatirkan salah satu poin revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang membuka ruang bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kekhawatiran tersebut muncul karena mekanisme evaluasi yang berujung pada rekomendasi kepada pemerintah dinilai berpotensi mengganggu independensi lembaga-lembaga sektor moneter dan keuangan.
Ekonom CELIOS, Nailul Huda mengatakan belum melihat secara utuh draf revisi UU P2SK. Namun, salah satu poin yang telah mengemuka adalah adanya evaluasi terhadap pejabat BI, OJK, dan LPS oleh DPR yang kemudian menghasilkan rekomendasi kepada otoritas terkait maupun pemerintah.
"Saya mengkhawatirkan dengan kewenangan pemberhentian berada di tangan presiden meskipun dengan rekomendasi dari DPR," ujar Nailul pada Fortune Indonesia, Jumat (5/6).
Menurutnya, mekanisme evaluasi dan rekomendasi tersebut dapat menjadi pintu masuk kepentingan politik ke dalam lembaga yang seharusnya bekerja secara independen. Padahal, BI, OJK, dan LPS memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan tanpa dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
"Ketika ada evaluasi dan rekomendasi yang bisa jadi mengarah kepada pemberhentian pejabat, maka independensi ketiga lembaga moneter dan keuangan tersebut bisa runtuh," katanya.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa pasar berpotensi merespons negatif jika independensi BI, OJK, dan LPS melemah. Selama ini, pelaku pasar menaruh kepercayaan pada kemampuan lembaga moneter dan keuangan untuk mengambil kebijakan secara objektif dan profesional.
Menurutnya, keseimbangan antara kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas ekonomi. Dalam kondisi tertentu, kebijakan moneter dapat berfungsi sebagai pengoreksi ketika kebijakan fiskal menghadapi tantangan.
Ia menambahkan, hilangnya independensi lembaga moneter dan keuangan berisiko membuat fungsi pengawasan dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah tidak berjalan optimal. Akibatnya, kesalahan kebijakan fiskal berpotensi tidak mendapatkan penyeimbang dari sisi moneter maupun sektor keuangan.
"Ketika independensi itu hilang, maka yang terjadi adalah kesalahan kebijakan fiskal tidak dapat dikoreksi dari sisi moneter dan keuangan," katanya.
Pada Kamis lalu (4/6), Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan bahwa revisi UU P2SK tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia. Perubahan yang dilakukan hanya berupa penguatan aspek evaluasi kelembagaan bank sentral, tanpa mengubah independensi dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan terhadap institusi secara keseluruhan, bukan pada individu yang menjabat, seperti Gubernur maupun Deputi Gubernur BI.
“Kita nggak mengganggu independensi. Apa yang terganggu dengan mandat yang baru?,” kata Misbakhun, dikutip Jumat (5/6).
Sebagai konteks, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kamis lalu (4/6), kurs dolar ke rupiah menyentuh level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Berdasarkan data Investing pada Kamis pagi (4/6), nilai tukar rupiah sempat menyentuh Rp18.031 per dolar AS atau turin 0,43 persen dibandingkan posisi sebelumnya.
Hari ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menunjukkan koreksi negatif. Berdasarkan data pasar spot pada Jumat pagi, rupiah bergerak melemah sebesar 17 poin atau sekitar 0,09 persen menjadi Rp18.066 per dolar AS, apabila dibandingkan dengan penutupan hari sebelumnya yakni Rp18.049 per dolar AS.
Sementara itu, pasar juga merespons negatif. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga sempat melemah 4,15 persen menjadi 5.693 pada perdagangan Kamis (4/6). Hari ini, IHSG juga terpantau turun 2,53 persen menjadi 5.692 pada pukul 12.03 dibandingkan pada waktu pembukaan perdagangan pukul 09.00 yakni 5.846,49.


















