Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Menkeu Purbaya Sebut UU P2SK Perkuat Daya Saing Sektor Keuangan

Menkeu Purbaya Sebut UU P2SK Perkuat Daya Saing Sektor Keuangan
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna, Kamis (4/6/2026). (Dok. Sekretariat Presiden)
Intinya Sih
  • DPR mengesahkan revisi UU P2SK yang memperkuat dasar hukum pengembangan sektor keuangan agar lebih inklusif, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat regional maupun global.
  • Menkeu Purbaya menegaskan UU P2SK penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global serta mendorong pembiayaan sektor produktif dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
  • Revisi UU mencakup 17 topik strategis, termasuk penguatan peran OJK, BI, dan LPS, pengaturan aset kripto, bursa komoditas strategis, serta pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar Kamis (4/6).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa UU P2SK dapat meningkatkan daya saing sektor sektor keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian global.

“Dengan disahkannya revisi tersebut, ketentuan baru dalam UU P2SK menjadi dasar hukum bagi berbagai kebijakan dan langkah strategis pemerintah serta lembaga terkait dalam mendorong pengembangan sektor keuangan yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (5/6).

Menurut Purbaya, kondisi perekonomian dan politik global saat ini masih dibayangi berbagai ketidakpastian, seperti konflik geopolitik yang berpotensi mengganggu rantai pasok dan memicu kenaikan harga energi. Meski demikian, Indonesia dinilai mampu mempertahankan kinerja ekonomi yang positif, ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 masih di atas rata-rata negara-negara G20 maupun ASEAN.

“Pemerintah berkomitmen mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan berbagai terobosan, termasuk melalui penguatan sektor keuangan yang kokoh dan sehat,” ujarnya.

Menkeu menilai bahwa sektor keuangan memiliki peran penting sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Oleh sebab itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui UU P2SK dinilai perlu dipercepat untuk mendukung agenda pembangunan nasional.

Di samping itu, ia menilai bahwa revisi UU P2SK yang mencakup 17 topik pengaturan yang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Melalui revisi yang disahkan kali ini, pemerintah dan DPR berharap berbagai ketentuan yang ada dapat lebih responsif terhadap tantangan jasa keuangan, pengembangan teknologi finansial, serta kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks. Pengesahan revisi UU P2SK ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar otoritas di sektor keuangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Berikut 17 poin materi muatan dalam RUU P2SK:

IMG-20260603-WA0040.jpg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hadiri rapat kerja bersama Komisi XI.(IDN Times/Triyan).

1. Penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen, penyempurnaan pengaturan mengenai susunan persyaratan proses seleksi pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Komisioner serta penguatan mekanisme penyusunan anggaran LPS.

2. Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.

3. Penguatan pengaturan tujuan Bank Indonesia (BI) dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil serta penyempurnaan pengaturan tata kelola dan akuntabilitas mengenai anggaran tahunan BI.

4. DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI yang hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat

5. Penambahan tugas dari LPS, OJK, dan BI untuk melakukan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.

6. Perluasan cakupan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah dan penyesuaian pengaturan penanganan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperluas akses pembiayaan serta penguatan pengaturan konsolidasi perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank umum dan bank umum syariah.

7. Penguatan pasar modal Indonesia melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperkuat tata kelola meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.

8. Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional, di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, pada RUU ini diatur mengenai BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond di mana penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih.

9. Penambahan pengaturan terkait transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan dengan menggunakan mekanisme pengalihan hak milik atas margin atau transfer of title.

10. Penguatan industri aset kripto yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional.

11. Perubahan konsep mekanisme program penjamin polis sehingga LPS sebagai penyelenggara program penjamin polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan OJK sebagai perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi.

12. Penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal namun dengan tetap menghindari moral hazard.

13. Penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

14. Penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh LPS agar selaras dengan praktik penyehatan bank.

15. Pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin namun terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.

16. Pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis sebagai instrumen pengelolaan sumber daya alam strategis yang transparan dan terintegrasi dalam ekosistem pasar keuangan nasional.

17. Pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai hub keuangan regional yang kompetitif dan berdaya saing global.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More