- Batu bara
- Kelapa sawit
- Ferro alloy (paduan besi)
Aturan BUMN Ekspor Rilis: Bisa Menentukan Harga dan Margin

- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang memberi kewenangan penuh kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor tunggal untuk menentukan harga dan margin komoditas strategis.
- Kebijakan ekspor satu pintu ini mencakup tiga komoditas awal yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy, dengan kemungkinan penambahan komoditas lain melalui keputusan rapat koordinasi pemerintah.
- Pemerintah memberikan pengecualian bagi perusahaan dengan kontrak khusus serta masa transisi hingga 31 Desember 2026 sebelum penerapan penuh sistem ekspor terpusat melalui BUMN Ekspor.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 ini memberikan kewenangan besar kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal tersebut kini memegang kendali atas penentuan harga jual hingga margin ekspor komoditas strategis di pasar global.
Melalui aturan baru ini, posisi DSI bergeser menjadi aktor sentral dalam rantai perdagangan internasional Indonesia. Perusahaan negara tidak hanya bertindak sebagai pemilik barang, tetapi juga sebagai perantara tunggal ekspor.
Kewenangan mutlak mengenai kebijakan harga tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) PP tersebut. Selain itu, pada ayat (4) diatur bahwa BUMN Ekspor dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor, harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2026.
Ketentuan penunjukan kriteria BUMN pengelola dipastikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di bidang BUMN, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1).
Penerapan tata kelola ekspor terpusat ini akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah. Untuk fase pertama, skema ekspor satu pintu akan langsung mengikat tiga komoditas andalan Indonesia:
Untuk penambahan komoditas strategis lainnya di masa depan, keputusan akan diambil melalui mekanisme rapat koordinasi. Sektor nonpangan akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan komoditas pangan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan. Detail mengenai jenis komoditas yang masuk kategori SDA strategis nantinya diterbitkan melalui peraturan menteri perdagangan.
Meski menerapkan sistem yang tersentralisasi, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas bagi sektor swasta melalui Pasal 4 ayat (2). Ekspor langsung di luar BUMN Ekspor masih dimungkinkan bagi perusahaan yang memiliki kontrak atau perjanjian khusus dengan pemerintah, dengan syarat memuat ketentuan:
- Investasi
- Divestasi
- Pengolahan dan/atau pemurnian (hilirisasi) di dalam negeri.
Pemberian lampu hijau untuk pengecualian ini harus melalui keputusan rapat koordinasi tingkat kementerian yang melibatkan lembaga terkait.
Sebagai langkah persiapan, pelaku usaha diberikan waktu untuk beradaptasi. Berdasarkan Pasal 7 huruf a, kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor ini paling lambat harus diimplementasikan penuh pada 31 Desember 2026. Masa transisi ini dimanfaatkan pemerintah untuk mematangkan kesiapan kelembagaan BUMN Ekspor, mekanisme perdagangan, serta regulasi teknis turunan.


















