Purbaya Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO Jadi 12,5%

- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi menaikkan tarif pungutan ekspor CPO dari 10 persen menjadi 12,5 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan serta menambah nilai produk hilir di tingkat petani dan industri sawit nasional.
- Peraturan ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan mulai berlaku dua hari setelah diundangkan, mencakup berbagai jenis minyak sawit mentah dan turunannya.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, meningkatkan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil (CPO) menjadi sebesar 12,5 persen. Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa peningkatan tarif tersebut dilakukan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2026. “Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 2 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian isi peraturan tersebut, dikutip Senin (2/3).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menerapkan aturan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) sebesar 10 persen dari harga referensi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, tarif 12,5 persen ini berlaku untuk minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO) termasuk minyak sawit rendah asam lemak bebas, minyak daging buah kelapa sawit, minyak sawit merah, minyak inti sawit, palm oil mill effluent oil, minyak tandan kosong kelapa sawit, dan high acid palm oil residue.
Sementara itu, peningkatan tarif dari 9,5 persen menjadi 12 persen ditetapkan untuk jenis crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, crude palm kernel stearin, palm fatty acid distillate, palm kernel fatty acid distillate,split crude palm oil based, split crude palm kernel oil based, split palm fatty acid distillate, minyak jelantah, soap stock, hingga glycerine water.
Kemudian, untuk tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen ditetapkan untuk jenis refined bleached and deodorized palm olein, refined bleached and deodorized palm oil, refined bleached and deodorized palm stearin, refined bleached and deodorized palm kernel oil, refined bleached and deodorized palm kernel olein, refined bleached and deodorized palm kernel stearin, hingga crude glycerine.
Lalu, tarif 7,25 persen dari 4,75 persen diberlakukan untuk refined bleached and deodorized palm olein dan biodiesel fatty acid methyl ester.


















