Rincian Aturan Baru DHE yang Berlaku Mulai 2026

- Mulai 1 Januari 2026, seluruh DHE valuta asing wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara
- Perubahan besar lainnya adalah penyesuaian kewajiban konversi valas hasil ekspor ke rupiah
- Pemerintah memperluas penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik dan kebutuhan modal kerja
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Perubahan ini dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan atas aturan sebelumnya terkait penempatan DHE dari sumber daya alam (SDA).
Dalam dokumen sosialisasi terkait Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik ke perbankan, pemerintah menyatakan bahwa seluruh dana wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa semua pemasukan dan penempatan DHE tidak lagi diperbolehkan di lembaga pembiayaan ekspor lain. Dalam penjelasan lanjutan, pemerintah menambahkan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat likuiditas valas domestik dan memastikan DHE tetap berada di sistem keuangan nasional.
Penempatan DHE wajib di Himbara
Revisi PP Nomor 8 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan pada tata kelola penempatan DHE. Dalam ketentuan terbaru, eksportir diwajibkan menempatkan seluruh DHE valuta asing di rekening khusus yang hanya tersedia di Himbara. Pemerintah menegaskan bahwa “LPEI tidak lagi menjadi tempat pemasukan maupun penempatan DHE SDA,” sehingga lembaga tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai lokasi rekening DHE.
Sebelumnya, aturan mengizinkan penggunaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank umum devisa secara lebih luas. Namun, mulai 2026, seluruh kegiatan pemasukan dan pemanfaatan DHE hanya dapat dilakukan melalui Himbara yang memiliki izin usaha dalam valuta asing.
Kewajiban konversi diturunkan menjadi maksimal 50 persen
Perubahan besar lainnya adalah penyesuaian kewajiban konversi valas hasil ekspor ke rupiah. Jika pada aturan sebelumnya konversi ditetapkan sebesar 100 persen, maka pada regulasi baru diturunkan menjadi paling banyak 50 persen.
Dalam dokumen sosialisasi, pemerintah menyampaikan, “Aktivitas transfer ke Rupiah maksimal 50% dan penggunaan untuk kewajiban valas hanya bisa dilakukan di rekening khusus Himbara.”
Meski batas konversi berubah, pemerintah tetap mempertahankan kewajiban retensi DHE SDA non-migas sebesar 100 persen dengan masa simpan minimum 12 bulan. Penyesuaian ini dilakukan setelah pemerintah mencatat kecenderungan eksportir melakukan konversi penuh dan kemudian memindahkan dana tersebut ke luar negeri.
Per September 2025, konversi ke rupiah tercatat mencapai 77 persen dari total dana masuk sebesar 10,5 miliar dolar AS, sementara valas yang tetap ditempatkan hanya sekitar 10,9 persen.
Penggunaan valas diperluas untuk berbagai kebutuhan
Dampak lain dari revisi ini terlihat pada perluasan pemanfaatan valas. Pemerintah menetapkan bahwa penggunaan valuta asing tidak lagi dibatasi hanya untuk pengadaan barang yang tidak tersedia di dalam negeri atau untuk kebutuhan modal kerja.
Dalam revisi aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah memperluas penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik dan kebutuhan modal kerja.
Ekspor yang menempatkan dana DHE di Himbara juga dapat memanfaatkan valas tersebut untuk kewajiban lain seperti pembayaran pinjaman dalam valuta asing serta penempatan dana pada instrumen finansial yang telah diatur, termasuk Surat Berharga Negara (SBN) berdenominasi valas di dalam negeri. Pemerintah juga menyiapkan penerbitan SBN valas domestik guna menampung kelebihan valas dan mendukung pendalaman pasar keuangan.
FAQ seputar aturan baru DHE
| Kapan aturan baru DHE mulai berlaku? | Aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan berlaku mulai 1 Januari 2026. |
| Di mana eksportir wajib menempatkan DHE valas? | Pemerintah mewajibkan seluruh DHE valas ditempatkan pada rekening khusus di bank anggota Himbara. |
| Berapa batas konversi valas ke rupiah dalam aturan baru? | Kewajiban konversi diturunkan menjadi maksimal 50 persen. |

















