Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

AS Buka Penyelidikan Unfair Trade, Indonesia Masuk Daftar

AS Buka Penyelidikan Unfair Trade, Indonesia Masuk Daftar
ilustrasi kapal kargo yang mencerminkan aktivitas perdagangan modern di Piraeus (pexels.com/Attie Heunis)
Intinya Sih
  • Pemerintah AS membuka dua penyelidikan perdagangan baru berdasarkan Pasal 301(b) Undang-Undang Perdagangan 1974, menargetkan praktik kelebihan kapasitas produksi dari 16 negara termasuk Indonesia.

  • Langkah ini bertujuan memperkuat industri domestik AS setelah putusan pengadilan membatalkan kebijakan tarif global sebelumnya, dengan kemungkinan penerapan tarif tambahan jika ditemukan praktik tidak wajar.

  • Selain isu kapasitas produksi, Washington juga menyelidiki dugaan kerja paksa dalam rantai pasok global yang mencakup lebih dari 60 negara dan membuka periode komentar publik mulai Maret hingga April 2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Amerika Serikat kembali membuka jalur untuk menekan mitra dagangnya melalui kebijakan tarif setelah putusan pengadilan membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump.

AS kini mengumumkan dua penyelidikan perdagangan baru yang berpotensi menjadi dasar pemberlakuan tarif tambahan terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Melalui pernyataan resmi, Office of the United States Trade Representative (USTR) mengumumkan dimulainya investigasi berdasarkan Pasal 301(b) Undang-Undang Perdagangan 1974. Penyelidikan ini menargetkan praktik kelebihan kapasitas produksi pada sektor manufaktur dari 16 mitra dagang utama yang dinilai berpotensi merugikan industri domestik AS.

Negara yang masuk dalam penyelidikan tersebut mencakup Cina, Uni Eropa, Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, Jepang, dan India.

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya Washington mengembalikan basis industri domestiknya.

“Amerika Serikat tidak akan lagi mengorbankan basis industrinya kepada negara lain yang mungkin mengekspor masalah kelebihan kapasitas dan produksi mereka kepada kita. Investigasi hari ini menggarisbawahi komitmen Presiden Trump untuk mengembalikan rantai pasokan penting ke dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja dengan gaji yang layak bagi pekerja Amerika di seluruh sektor manufaktur kita,” kata Greer, seperti dikutip dari keterangannya, Rabu (11/3).

Menurut USTR, banyak negara mitra dagang AS memproduksi barang jauh melebihi kebutuhan domestik mereka. Surplus produksi tersebut kemudian diekspor dan dinilai menekan industri manufaktur Amerika. Dalam sejumlah sektor, Washington menilai kapasitas produksi domestiknya telah menyusut signifikan atau tertinggal dari pesaing global.

Penyelidikan ini berpotensi menjadi dasar bagi penerapan tarif tambahan atau langkah pembatasan perdagangan lainnya jika ditemukan praktik yang dianggap tidak wajar atau diskriminatif terhadap perdagangan AS.

Bagi Indonesia, langkah ini muncul di tengah dinamika kebijakan tarif AS yang berubah dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menyepakati tarif sekitar 19 persen terhadap sejumlah produk ekspor ke AS dalam skema tarif global. Namun, kebijakan tersebut kemudian digugurkan oleh Supreme Court of the United States yang menilai tarif global tersebut tidak sah berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional.

Setelah putusan pengadilan pada 20 Februari itu, pemerintahan Trump menerapkan tarif sementara sekitar 10 persen selama 150 hari menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang secara efektif membuat beban tarif rata-rata turun menjadi sekitar 15 persen.

Selain isu kelebihan kapasitas produksi, seperti dilaporkan Reuters Kamis (12/3), Washington juga memulai penyelidikan kedua terkait dugaan penggunaan kerja paksa dalam rantai pasok global. Investigasi ini mencakup lebih dari 60 negara dan berpotensi memperluas larangan impor yang sebelumnya diberlakukan terhadap produk dari wilayah Xinjiang di Cina.

USTR membuka periode pengajuan komentar publik terkait investigasi ini mulai 17 Maret 2026. Pihak berkepentingan dapat mengirimkan tanggapan tertulis hingga 15 April 2026, sementara sidang dengar pendapat dijadwalkan dimulai pada 5 Mei 2026.

Greer berharap seluruh proses investigasi, termasuk kemungkinan solusi atau tindakan perdagangan baru, dapat diselesaikan sebelum tarif sementara yang diberlakukan pemerintah AS berakhir pada Juli mendatang.

Jika investigasi berujung pada keputusan tarif baru, maka sejumlah mitra dagang—termasuk Indonesia—berpotensi kembali menghadapi tekanan perdagangan dari Washington.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in Business

See More