Jakarta, FORTUNE - Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah tabungan yang disetorkan oleh peserta secara rutin dalam jangka waktu tertentu. Untuk bisa mengajukan pembelian rumah pertama, peserta harus terlebih dahulu terdaftar selama minimal satu tahun.
Tapera ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Aturan tentang Tapera diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 yang mengubah PP No.25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pada pasal 1 disebutkan bahwa dana Tapera berasal dari setoran berkala peserta dan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan.
Namun, jika peserta tidak mengajukan pembiayaan perumahan, dana tabungan beserta hasil pengembangannya dapat dikembalikan. Pengembalian ini dilakukan setelah memastikan status kepesertaan telah berakhir sesuai ketentuan.
Setoran tabungan Tapera diambil dari pemotongan 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja maupun pekerja mandiri. Bagi peserta pekerja, 2,5 persen setoran ditanggung sendiri dan sisanya ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara itu, peserta pekerja mandiri harus membayar seluruh 3 persen dari gaji atau upah mereka.
Setiap peserta Tapera dapat mengecek saldo simpanan yang telah disetorkannya. Pengecekan dilakukan lewat laman Sistem Informasi Tapera dan Tabungan Perumahan Rakyat (Sitara).
Berikut cara melihat jumlah saldo Tapera.