Pemblokiran semetara pada sejumlah rekening ini dilakukan pada rekening dormant atau rekening yang sudah lama tidak ada transaksi oleh PPATK pada Minggu (18/5).
Sepanjang tahun 2024, PPATK mengungkapkan bahwa ada puluhan ribu rekening yang terindikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening untuk deposit perjudian online.
Bahkan, ada beberapa rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Ivan, rekening pasif dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu dan menjadi salah satu modus penipuan serta aktivitas ilegal.
Pemblokiran rekening massal bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada nasabah terkait status pasif rekening.
Selain itu, memberikan informasi kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaanya.