PPATK Blokir Ribuan Rekening Pasif, Pendiri Kaskus Juga Kena

- PPATK memblokir lebih dari 28 ribu rekening bank pasif
- Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mencegah praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit judi online.
- Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank.
Jakarta, FORTUNE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan ribu rekening bank pasif atau dormant sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025. Kondisi ini sempat dikeluhkan masyarakat di platform media sosial X.
Salah satu 'korban' adalah pendiri Kaskus, Andrew Darwis yang sempat mengeluhkan rekening Bank Jago miliknya diblokir hingga membuatnya kesulitan bertransaksi. "Rekening Bank Jago diblokir atas perintah PPATK. Diblokir hari Minggu, kantor PPATK tutup. Kirim email, inbox PPATK penuh," tulis Andrew dalam unggahan di platform X, Minggu (18/5).
Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut tindakan ini dilakukan untuk mencegah praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. Selain itu, tak sedikit juga sejumlah rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik judi online.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (19/5).
PPATK blokir 28 ribu rekening bank di 2024

Ivan menambahkan, pada tahun 2024 saja terdapat lebih dari 28 ribu rekening yang diblokir karena berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu. Oleh karena itu, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, PPATK telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari gerakan nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” tambah Ivan.
Jangan panik, ini cara buka blokiran rekening oleh PPATK

Namun demikian, PPATK mengimbau nasabah untuk tidak panik bila rekeningnya diblokir. Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah untuk menghindari modus jual beli rekening dormant:
Tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif.
Jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing.
Langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.