ilustrasi pajak bea cukai (pexels.com/Olga DeLawrence)
Formulir SPT yang harus diisi wajib pajak orang pribadi bisa berbeda-beda, tergantung pekerjaan dan besar penghasilan tahunannya.
Formulir SPT
Formulir SPT yang harus diisi wajib pajak orang pribadi bisa berbeda-beda, tergantung pekerjaan dan besar penghasilan tahunannya. Karyawan berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun harus mengisi formulir 1770S, sedangkan jika penghasilannya di bawah Rp60 juta per tahun harus mengisi formulir 1770 SS.
Sementara orang pribadi yang statusnya bukan karyawan atau karyawan dengan penghasilan lain diharuskan mengisi formulir 1770 baik yang penghasilannya di bawah maupun di atas Rp60 juta per tahun.
Dokumen
Selain formulir, wajib pajak juga harus memperhatikan kesiapan dokumen lain seperti neraca dengan format sederhana serta bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Aplikasi SPT
Khusus untuk pelaporan menggunakan aplikasi e-SPT, yang perlu dilakukan adalah memasukkan data dengan format csv.
Namun perlu diingat, setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus memiliki e-FIN atau Electronic Filing Identification Number. Aktivasi e-FIN bisa dilakukan lewat situs DJP Online dengan cara mendaftar terlebih dahulu.
Selain e-SPT, ada pula mekanisme pelaporan melalui e-FORM. Wajib pajak dapat mengisi formulir offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.