Bank Indonesia menetapkan sejumlah ketentuan dalam layanan ini. Penukaran hanya dapat dilakukan oleh pemesan yang terdaftar dan tidak dapat diwakilkan.
Pemesan wajib membawa KTP asli, bukan fotokopi atau hasil pindai. KTP elektronik pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga dapat digunakan. Kartu Identitas Anak (KIA) dan identitas lain tidak berlaku sebagai pengganti KTP.
Selain itu, pemesan harus membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak. Nominal uang yang dibawa untuk ditukar harus sesuai dengan yang tertera pada sistem.
Uang rupiah yang akan ditukarkan wajib dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara yang layak dan tidak layak edar. Uang tidak boleh direkatkan menggunakan selotip, lakban, atau steples.
Bank Indonesia akan menukarkan uang rupiah dengan nilai nominal yang sama sepanjang ciri keaslian dapat dikenali. Apabila terdapat perbedaan data antara bukti pemesanan dan aplikasi PINTAR, penukaran mengikuti data yang tercatat dalam sistem.
NIK yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat dipakai kembali sebelum tanggal penukaran terlewati.