Jakarta, FORTUNE – Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara, mengusulkan adanya aturan kewajiban penerapan asuransi perjalanan atau travel insurance untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis saat masuk ke Indonesia.
Menurut Yulius, upaya ini dilakukan untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia serta melindungi para turis agar terhindar dari risiko saat berkunjung ke Indonesia. Seperti diketahui, penerapan wajib asuransi ini juga dilakukan oleh China saat proses pengajuan visa bagi para wisman.
“Memang ada inisiatif itu. Kita lagi coba push untuk orang sebelum masuk ke Indonesia punya travel insurance. Jadi seperti kita pergi ke China kita harus beli. Ada upaya misal saat turis di travel dia harus ada booth asuransi,” kata Yulius saat diskusi terkait outlook industri asuransi di Graha Zurich Jakarta, Rabu (26/11).
Untuk mewujudkan rencana tersebut, lanjut Yulius, perlu adanya kolaborasi antara regulator dan kementerian terkait pariwisata. Namun demikian, pihaknya terus berupaya berdiskusi dengan berbagai stakeholder terkait. Dengan adanya kebijakan tersebut, Yulis yakin pertumbuhan bisnis dari produk travel insurance dapat terdongkrak dalam tahun-tahun ke depan. “Saya percaya industri asuransi bisa tumbuh double digit,” katanya.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sendiri mengategorikan asuransi perjalanan dalam lini aneka atau miscellaneous. Berdasarkan data AAUI, lini tersebut membukukan premi sebesar Rp 3,93 triliun atau naik 9,4 persen (YoY) pada kuartal III-2025.
