Jakarta, FORTUNE – Fenomena gagal bayar (galbay) dalam layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech lending belakangan ini semakin marak. Bahkan, banyak konten beredar di media sosial yang justru menormalisasi bahkan mendorong masyarakat untuk turut melakukan galbay. Padahal, tindakan ini menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari risiko hukum, rusaknya reputasi individu, hingga hilangnya akses terhadap layanan keuangan formal di masa depan.
International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia menilai, kondisi ini terjadi lantaran kurang memadainya pemahaman masyarakat dan pengaruh narasi menyesatkan yang banyak beredar di media sosial. Sehingga, tidak sedikit masyarakat yang menganggap galbay sebagai jalan pintas tanpa risiko untuk menghindari kewajiban finansial, padahal tindakan tersebut menjerumuskan individu pada masalah yang lebih berat.
Perencana Keuangan Senior dan Pendiri IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid mengungkapkan, dampak buruk dari gagal bayar bisa merembet ke permasalahan sosial dan masyarakat. Mereka yang gagal bayar berisiko menghadapi konsekuensi hukum, baik tuntutan perdata hingga ancaman pidana.
“Dari sisi finansial, nama mereka tercatat memiliki riwayat kredit buruk dan akses ke layanan keuangan formal akan tertutup. Selain itu, tekanan psikologis, terganggunya hubungan keluarga, hingga dampak pada pekerjaan dan lingkungan sosial juga tidak bisa dihindari. Jadi galbay bukan solusi, namun justru sumber masalah baru yang dapat menjadi beban jangka panjang dan menghambat berbagai kesempatan finansial di masa mendatang,” jelas Akbar melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (2/10).