Buntut Kasus Gagal Bayar, OJK Beri Sanksi Administratif ke Akseleran

- OJK memberi sanksi administratif kepada Akseleran karena gagal bayar pada lender.
- Penguatan pengaturan dan pengawasan industri pindah dilakukan oleh OJK untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat.
- OJK mewajibkan fintech lending mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas nama borrower pada bank di Indonesia.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) atau Akseleran perusahaan fintech berizin di OJK, buntut dari dari kasus gagal bayar kepada lender.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan ketat dan langsung telah dilakukan kepada pengurus dan pemegang saham Akseleran.
OJK mengevaluasi operasional, infrastruktur, dan akar masalah Akseleran, termasuk kesesuaian business model dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memantau upaya penyelesaian kewajiban Akseleran kepada para lender, termasuk penyelesaian pembiayaan bermasalah, upaya-upaya perbaikan fundamental.
"Selanjutnya, OJK menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan menyelesaikan kewajiban kepada para pemberi dana (lender)," kata Agusman dalam keterangan resmi, Selasa (2/7).
OJK meminta agar Akseleran tetap memberikan pelayanan dan respon yang baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya.
Sebagai bagian dari penegakan kepatuhan, OJK juga membuka kemungkinan melakukan tindakan lanjutan kepada para pihak yang terbukti melanggar komitmen, termasuk melalui penilaian ulang terhadap pihak-pihak utama dalam perusahaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman.
Penguatan Pengaturan dan Pengawasan Pindar
Dengan kasus ini, OJK menyatakan akan mengevaluasi dan memperketat pengaturan dan pengawasan industri pindar.
Saat ini industri pindar memiliki Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri Pindar.
Untuk memperkuat aturan tersebut, OJK menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, sebagai pembaharuan dari ketentuan sebelumnya. Tujuannya untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Selain itu, OJK melakukan pembaharuan pengatura mengenai manfaat ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh industri Pindar terhadap penerima dana (borrower).
OJK juga membatasi membatasi penerima dana agar hanya dapat memperoleh pendanaan maksimal dari tiga penyelenggara. Selain itu, setiap platform diwajibkan menampilkan disclaimer risiko di laman mereka, guna meningkatkan pemahaman konsumen terhadap potensi risiko. Borrower juga diminta melakukan self-declaration atas total pendanaan yang dimiliki, sebagai langkah mitigasi terhadap risiko pinjaman berlebih dan jebakan utang.
Demi menekan risiko, OJK juga membatasi usia minimum yakni 18 tahun dan penghasilan minimum Rp3 juta bagi borrower, serta batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi professional lender dan non-professional lender sesuai tingkat penghasilan masing-masing.
Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa pengguna layanan Pindar memahami risiko dan menyesuaikan investasi mereka dengan profil risiko pribadi.
Disamping itu OJK juga mewajibkan fintech lending untuk mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas nama borrower pada bank di Indonesia. Kemudian memperkuat proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring.
OJK mengingatkan agar penyelenggara Pindar tidak menyalurkan pendanaan kepada pihak-pihak terafiliasi borrower yang tidak memiliki kemampuan finansial memadai. Ia juga menekankan pentingnya penguatan kontrol internal, pengawasan Dewan Komisaris, serta peran audit internal untuk mencegah praktik fiktif maupun fraud.
Apabila ada pindar dibawah naungan OJK yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan, maka OJK akan melaksanakan penilaian kembali terhadap pihak utama dengan sanksi maksimum, dan sanksi administratif lainnya, termasuk pencabutan izin usaha (CIU), serta melakukan proses tindak lanjut dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"OJK tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal. Ini bertujuan untuk mewujudkan pelaku industri Pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna/masyarakat," ujar dia.