OJK Luncurkan Database Agen & Polis Asuransi, Ini Fungsinya

- OJK meluncurkan database agen asuransi dan polis asuransi untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional.
- Database agen menyediakan informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi, serta dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital.
- Database polis asuransi menyajikan data per polis secara granular dari seluruh lini usaha asuransi, mendukung pengembangan program penjaminan polis, dan meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi industri.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan database agen asuransi Indonesia dan polis asuransi untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut peluncuran ini untuk tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen. Infrastruktur ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik melalui penyediaan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri.
"Pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,” kata Mahendra melalui keterangan resmi di Jakarta (30/6).
Masyarakat bisa cek agen resmi dan polis aktif melalui database

Database agen ini menghadirkan satu sumber data utama (single source of truth) yang memuat informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi.
Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform SPRINT dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital agen yang resmi. Informasi ini dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Sementara, database polis asuransi menyajikan data per polis secara granular dari seluruh lini usaha asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, yang dilaporkan secara bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Inisiatif ini, lanjut Mahendra, juga bertujuan memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, dan meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi industri.
Dengan database yang terstandarisasi dan terverifikasi, masyarakat kini dapat lebih mudah memastikan kredibilitas agen secara independen. Perusahaan juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio serta kualitas data internal melauli database polis asuransi.
Regulator, dalam hal ini OJK, memperoleh instrumen kuat untuk mendeteksi risiko, melakukan validasi silang terhadap laporan keuangan, serta merancang kebijakan berbasis data yang akurat.
Database bagian dari reformasi struktural

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono menyatakan, database ini merupakan bagian dari reformasi struktural menyeluruh industri asuransi sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
Menurutnya, efektivitas dari dua database ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri: asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat. "Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif," kata Ogi.
Melalui sinergi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap langkah ini menjadi fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.