Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan kesempatan bagi para pengemplang pajak untuk ikut program pengampunan pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kebijakan ini akan berlangsung selama enam bulan, yaitu dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sedang dalam tahap finalisasi aturan turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut. “Untuk peraturan turunan, akan kami selesaikan terutama untuk PPS, terkait mekanisme, hingga prosedur,” katanya dalam Sosialisasi UU HPP yang disiarkan secara virtual, Selasa (14/12).
Menurutnya, pemerintah tengah menyelaraskan aturan turunan tersebut secara terperinci hingga menyinggung urusan penempatan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau investasi di hilirisasi. Direktorat Jenderal Pajak diminta belajar dari program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016–2017 agar PPS ini berjalan lancar.
Salah satu hal yang Sri Mulyani garis bawahi adalah penyediaan informasi. “Jadi kepada semua Kanwil DJP dapat menjelaskannya dengan baik, karena di sini saya sudah jelaskan dengan sangat clear. Jangan sampai malah nanti ada keruwetan-keruwetan kepada wajib pajak yang ingin ikut program ini,” ujarnya.