Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengantongi Rp40,02 triliun dari pungutan pajak di sektor ekonomi digital hingga Juli 2025. Penerimaan tersebut paling besar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp31,06 triliun. Dari nilai pungutan itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan, sampai dengan Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
"Pada bulan yang sama, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited," kata Rosmauli melalui keterangan resmi dari laman resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (28/8).
Namun demikian, bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.