Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
"Generasi Z dan Pajak Digital di Era Ekonomi Baru"/Dok Ilustrasi Open AI
"Generasi Z dan Pajak Digital di Era Ekonomi Baru"/Dok Ilustrasi Open AI

Intinya sih...

  • DJP mengantongi Rp40,02 triliun dari pungutan pajak di sektor ekonomi digital hingga Juli 2025

  • Penerimaan terbesar berasal dari pemungutan PPN PMSE senilai Rp31,06 triliun

  • Pajak aset kripto juga terkumpul sebesar Rp1,55 triliun dengan penerimaan PPh 22 dan PPN DN

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengantongi Rp40,02 triliun dari pungutan pajak di sektor ekonomi digital hingga Juli 2025. Penerimaan tersebut paling besar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp31,06 triliun. Dari nilai pungutan itu terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan, sampai dengan Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.

"Pada bulan yang sama, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited," kata Rosmauli melalui keterangan resmi dari laman resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (28/8).

Namun demikian, bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Pajak aset kripto terkumpul Rp1,55 triliun

Ilustrasi mata uang kripto Bitcoin di atas grafik pergerakan pasar digital (pexels.com/Tugay Kocatürk)

Sementara itu, untuk pungutan pajak atas aset kripto senilai Rp1,55 triliun. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN.

"Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” kata Rosmauli.

Pajak dari fintech (peer-to-peer lending) sendiri telah Rp3,88 triliun. Sedangkan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,53 triliun.

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital," pungkasnya.

Editorial Team