Jakarta, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan himpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mencapai 11,81 persen (YoY) menjadi Rp9.695 triliun pada September 2025. Pertumbuhan ini cukup kuat bila dibandingkan dengan pertumbuhan di Agustus 2025 yang hanya 8,51 persen (YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, tingginya pertumbuhan ini mencerminkan likuiditas yang kuat. “Ini menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat (bagi perbankan) untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, (7/11).
Sementara itu, likuiditas industri perbankan pada September 2025 tetap memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 130,47 dan 29,30 persen.
