Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

OJK Cabut Izin Usaha BPR Artha Kramat Atas Permintaan Pemegang Saham

wikipedia.org/Otoritas Jasa Keuangan Logo
wikipedia.org/Otoritas Jasa Keuangan Logo
Intinya sih...
  • OJK mencabut izin usaha BPR Artha Kramat di Tegal, Jawa Tengah atas permintaan pemegang saham.
  • Pencabutan izin dilakukan karena pemegang saham ingin fokus ke pengembangan PT BPR Bumi Sediaguna.
  • Jumlah BPR di Indonesia terus menyusut, hingga pertengahan 2025 hanya ada 1.339 BPR, turun 45 dari tahun sebelumnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beroperasi di Tegal, Jawa Tengah. OJK mengatakan, pencabutan dilakukan berdasarkan permintaan pemegang saham atau self liquidation.

"Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat menghentikan segala kegiatan usahanya," ujar Kepala OJK Tegal, Noviyanto Utomo dalam keterangan resmi, Jumat (24/10).

Hal Ini dilakukan karena para pemegang saham ingin fokus ke pengembangan PT BPR Bumi Sediaguna, yang merupakan lembaga keuangan dalam satu grup kepemilikan dengan BPR Artha Kramat.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara langsung di Kantor OJK Tegal pada 17 Oktober 2025, yang dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali, Hadiyanto Prabowo, serta direksi BPR Artha Kramat.

Hadiyanto menegaskan, bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah telah diselesaikan sepenuhnya oleh pihak pemegang saham sebelum pencabutan izin dilakukan.

Meski demikian, pemegang saham tetap memikul tanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban dan/atau tuntutan yang mungkin muncul di kemudian hari dan belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

Berdasarkan Statistik PErbankan Indonesia (SPI) yang diterbitkan OJK, jumlah BPR di Indonesia terus menyusut. Hingga pertenganhan 2025, jumlahnya sebanyak 1.339 BPR, berkurang 45 jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai 1.384 BPR.

Dari jumlah tersebut, BPR yang memiliki total asset lebih dari Rp10 miliar ada sebanyak 1.272 BPR, turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 1.295 BPR.

Sementara itu, BPR dengan aset antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar berjumlah 54 BPR. Kemudian sisanya, atau sekitar 13 BPR adalah bank dengan aset Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Latest in Finance

See More

Laba BNI Tembus Rp15,1 T, Ditopang Digitalisasi dan Penyaluran Kredit

24 Okt 2025, 15:45 WIBFinance